Imigrasi Cirebon Ringkus WN Malaysia yang Overstay Selama 6 Tahun
Rabu, 01 Februari 2023 17:15
Reporter : Antara
Dok ant.
CIREBON -- Kantor Imigrasi I TPI Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas nama Mohamad Rizal yang tinggal lebih lama daripada waktu yang ditentukan, selama enam tahun.
"WNA yang kami tangkap itu berasal dari Malaysia, terbukti melanggar undang-undang keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya di Cirebon, Rabu, 1 Februari 2023.
Andika mengungkapkan WNA atas nama Mohamad Rizal ditangkap oleh Imigrasi Cirebon pada Sabtu, 14 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dia menjelaskan penangkapan WNA tersebut usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak ke lokasi yang dimaksud, usai berkoordinasi pula dengan pihak hotel.
Andika mengatakan petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan dan ternyata ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya merupakan WNA asal Malaysia.
"Kami mendapatkan informasi adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian dan melampaui batas, tim langsung menindaklanjuti dengan cara menuju lokasi yang diperkirakan ada WNA dan ternyata WNA itu sedang berada di kamar," paparnya.
Usai dilakukan penangpakan, yang bersangkutan akhirnya mengaku telah berada di Indonesia sejak tahun 2016 dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.
Menurutnya, selama di Indonesia, WNA ini berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan petugas pernah mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan berada di Tasikmalaya, Jawa Barat,
"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (ant)