IJTI Kecam Hotman Paris, Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Diintimidasi Saat Bertugas

Bagikan artikel:
DigoID, – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Pernyataan itu berkaitan dengan sikap Hotman Paris selaku kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah. IJTI menilai komentar yang dilontarkan tidak hanya menyudutkan wartawan, tetapi juga berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan, pertanyaan kritis yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik, bukan bentuk intimidasi.
"Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Bertanya, melakukan konfirmasi, dan menguji informasi adalah kewajiban profesi, bukan tindakan mencari masalah," kata Herik Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2026).
Menurut Herik, wartawan terikat Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan setiap informasi diuji dan disajikan secara berimbang. Ia mengingatkan, independensi dan asas praduga tak bersalah menjadi fondasi utama dalam setiap produk jurnalistik.
IJTI menilai, pernyataan yang merendahkan profesi lain justru bertentangan dengan semangat profesionalisme. Karena itu, organisasi jurnalis televisi tersebut meminta seluruh pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau perilaku jurnalis, mekanismenya sudah jelas. Ada hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan dengan pelecehan atau intimidasi verbal," ujar Herik.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menyampaikan empat poin utama. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal yang merendahkan marwah profesi jurnalis. Kedua, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Ketiga, mengingatkan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui mekanisme konstitusional. Keempat, menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja profesional dan tidak gentar menyampaikan fakta kepada publik.
Herik menegaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan berbangsa. Menurutnya, hubungan antarprofesi seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati, bukan saling merendahkan.
"Pers yang merdeka adalah kepentingan publik. Karena itu, menghormati profesi jurnalis pada dasarnya adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap demokrasi," tegasnya.
Pernyataan IJTI ini muncul di tengah sorotan publik terhadap interaksi antara tim kuasa hukum dan wartawan dalam sejumlah kasus yang menyita perhatian nasional. Organisasi tersebut memastikan jurnalis akan tetap menjalankan tugas peliputan sesuai kode etik dan undang-undang yang berlaku.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






