digoNEWS

PWI Polisikan Hotman Paris usai Ucapan "Lu Punya Otak Gak?", Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB
30 views
PWI Polisikan Hotman Paris usai Ucapan "Lu Punya Otak Gak?", Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum

Bagikan artikel:

DigoID, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya usai pernyataannya yang dianggap menghina profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Laporan itu dilayangkan pada Senin (20/7) dan tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Meski Hotman sudah meminta maaf secara terbuka, PWI menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak'," kata Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, di Polda Metro Jaya.

Edison menyebut laporan tersebut ditujukan kepada Hotman Paris yang dalam dokumen laporan disebut dengan inisial HP. PWI berharap kepolisian segera menindaklanjuti perkara tersebut.

"Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kasus ini bermula saat Hotman menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan di Gedung Kejagung pada Jumat (17/7), situasi memanas.

Alih-alih menjawab pertanyaan secara lugas, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang memicu kemarahan insan pers. Di antaranya, "lu punya otak gak?", meminta wartawan untuk "shut up", menyuruh bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut jurnalis sebagai "pengecut" bila tak berani bertanya ke Mabes Polri.

Ucapan tersebut langsung menuai reaksi keras dari berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia. Mereka menilai pernyataan Hotman tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merendahkan martabat profesi jurnalis.

Di tengah derasnya kritik, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman dalam video tersebut.

PWI mengaku menerima permintaan maaf itu sebagai bentuk itikad baik. Namun, menurut Edison, permintaan maaf tidak serta merta menghapus konsekuensi hukum dari pernyataan yang telah disampaikan di ruang publik.

"Kita terima permohonan maaf itu. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat," tegas Edison.

Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menambah panjang daftar polemik yang menyeret nama Hotman Paris. Di sisi lain, insiden tersebut kembali memunculkan perdebatan soal relasi antara narasumber dan jurnalis, terutama di tengah tingginya tensi pemberitaan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

Kini, sorotan tertuju ke Polda Metro Jaya. Apakah perkara ini akan berujung damai setelah permintaan maaf, atau justru berlanjut ke meja hijau, menjadi babak berikutnya yang dinanti publik.