Ibunda Eliezer Berharap Putranya Tetap Menjadi Polisi Usai Jalani Hukuman
Rabu, 15 Februari 2023 21:10
Reporter : Antara
Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rieneke Pudihang. Dok ant.
JAKARTA -- Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rieneke Pudihang, berharap putranya tetap tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota Polisi dan kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.
Hal tersebut disampaikan Rieneke Pudihang dalam konferensi pers di salah satu restoran di wilayah Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke.
Rieneke mengungkapkan anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.
Sampai akhirnya musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad, sapaan akrabnya, ikut terlibat dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga ditetapkan sebagai terdakwa.
Rieneke menjelaskan selama menjalani proses pemeriksaan sampai persidangan, putranya itu tidak sedikitpun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” ujarnya.
“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” tambahnya.
Dia bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.
Menurutnya putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.
“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)