Hotman Paris Sebut PWI Tak Punya Legal Standing, Siap Penuhi Panggilan Polisi

Bagikan artikel:
DigoID, - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membantah telah menghina profesi wartawan dan menyebut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke polisi. Menurut Hotman, ucapan kontroversial "lu punya otak enggak sih?" yang viral beberapa waktu lalu ditujukan kepada individu yang bertanya dalam konferensi pers, bukan kepada organisasi wartawan.
Pernyataan itu disampaikan Hotman saat ditemui di RS Medistra, Kamis (23/7/2026), menanggapi laporan PWI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
"Kalimat itu saya tujukan kepada orang yang bertanya saat itu, bukan kepada lembaga pers. Jadi menurut saya, ini bukan soal menyerang organisasi atau profesi secara keseluruhan," ujar Hotman.
Hotman mengaku emosinya terpancing karena merasa pertanyaan yang sama terus diulang meski sudah dijelaskan panjang lebar. Ia juga mengakui pilihan katanya tidak tepat.
"Saya akui penyampaiannya keliru. Maksud saya sebenarnya mempertanyakan apakah penjelasan yang saya sampaikan dipahami atau tidak," katanya.
Ia menambahkan, orang yang bertanya saat itu tidak memperkenalkan identitas maupun media tempatnya bekerja. Bahkan, Hotman mengklaim baru mengetahui belakangan bahwa yang bersangkutan disebut berasal dari sebuah LSM.
Namun, klaim itu berbeda dengan keterangan sejumlah jurnalis yang hadir di Kejaksaan Agung. Mereka menyebut penanya tersebut merupakan wartawan dari salah satu media nasional yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Meski menilai laporan PWI tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Hotman memastikan akan memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari konferensi pers terkait klien Hotman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Saat ditanya apakah kliennya merasa dikriminalisasi, Hotman justru melontarkan pertanyaan balik yang kemudian menuai sorotan publik.
Ucapan itu berbuntut laporan polisi dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menjadi pelapor dalam perkara tersebut.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan laporan dibuat bukan untuk mengkriminalisasi Hotman, melainkan sebagai pengingat bahwa kebebasan pers dan kerja jurnalistik harus dihormati.
"Kami menghargai permintaan maaf yang sudah disampaikan. Tapi proses hukum tetap perlu berjalan agar ada batas yang jelas soal penghormatan terhadap profesi wartawan," kata Edison.
Hotman dilaporkan menggunakan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.
Meski begitu, PWI membuka peluang penyelesaian secara damai apabila ada itikad baik dari Hotman.
"Kalau ada niat baik yang sungguh-sungguh, tentu ruang dialog selalu terbuka. Yang terpenting, kejadian seperti ini jangan terulang lagi," ujar Edison.
Polemik ini juga memantik reaksi dari sejumlah organisasi pers. Forum Pemred menilai ucapan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional dan berpotensi merendahkan kerja jurnalistik. Sementara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyebut kalimat tersebut sudah masuk kategori serangan personal terhadap wartawan.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti mengingatkan bahwa bertanya adalah bagian dari tugas utama wartawan yang dijamin Undang-Undang Pers.
"Wartawan wajib melakukan konfirmasi dan verifikasi. Narasumber boleh tidak menjawab, tapi tidak semestinya merespons dengan kata-kata yang merendahkan," katanya.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






