digoNEWS

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Operasional Rp10,2 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 pukul 15.35 WIB
51 views
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Operasional Rp10,2 Miliar

Bagikan artikel:

DigoID, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan kebun binatang periode 2016–2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Jatim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menyelesaikan penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp10.209.664.735,60.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Penyidik menduga dana perusahaan dicairkan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk melalui kegiatan yang diduga fiktif.

Untuk menutupi dugaan penyimpangan itu, penggunaan anggaran disebut dibuat seolah-olah sah melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang menggambarkan dana telah dipakai sesuai kebutuhan operasional.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebagian anggaran yang diduga diselewengkan merupakan dana operasional untuk pakan dan perawatan satwa. Akibatnya, kualitas pemeliharaan hewan di Kebun Binatang Surabaya diduga ikut terdampak.

Dalam penyidikan, Kejati Jatim menemukan indikasi menurunnya kualitas perawatan satwa, termasuk kondisi sejumlah fasilitas yang kurang terawat. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan diuji dalam persidangan.

Penyidik telah menahan Choirul Anwar selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.