DLH DKI Denda Supir Truk Tinja yang Buang Limbah Sembarangan
Rabu, 11 Januari 2023 00:45
Reporter : Antara

Ilustrasi truk pengangkut limbah.
JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan denda sebesar 5 juta rupiah kepada pengemudi truk layanan sedot tinja, usai terbukti membuang limbah di jalan raya kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Petugas Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah memeriksa pengemudi truk berinisial D yang diketahui membuang limbah tinja pada Selasa ini.
Sebelum diperiksa, petugas PPH berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Tebet mengenai pencemaran limbah tinja tersebut karena truk sedot tinja itu ditemukan di daerah tersebut.
"Setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pul truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," ucapnya.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebelumnya menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial Instagram, yang isinya video pengemudi truk membuang tinja sembarangan.
Pada video itu, warganet melihat truk tersebut membuang limbah sembarangan di jalan sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Yogi menegaskan, apabila berkali-kali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan menerapkan sanksi lebih tinggi yakni pencabutan izin usaha.
"Apabila sanksi berupa pencabutan izin usaha, maka akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," tuturnya.
"Kami sudah tidak mengeluarkan izin lagi. Izin yang mengeluarkan PTSP nanti kami lihat apa dia pakai izin, biasanya izin itu kadaluarsa juga," bebernya. (ant)