Disnaker Bandung Jelaskan Alasan Rekomendasi Kenaikan UMK
Jumat, 02 Desember 2022 04:27
Reporter : Siti Ninu Nugraha

Ketua Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Andri Darusman. Dok Siti Ninu.
BANDUNG -- Ketua Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Andri Darusman, mengatakan ada usulan dari serikat buruh dan pekerja dengan mempertimbangkan kenaikan BBM. Mengingat Badan Pusat Statistik (BPS) belum mengeluarkan keputusan, maka aspirasi dari serikat buruh diasumsikan kepada pendapat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
“Dari serikat kan ada usulan mempertimbangkan kenaikan BBM kemudian yang lainnya memang dari BPS belum turun data untuk tahun 2022. Artinya jadi aspirasi dari serikat juga kita mengasumsikan kepada Wali Kota Bandung untuk kenaikannnya pertumbuhan ekonominya Kota Bandung 5,5 persen. Sementara itu, Jawa Barat 5,8 persen,” ujar Andri.
Perhitungan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 7,25 persen dari serikat buruh ini, didapatkan berdasarkan data pertumbuhan ekonomi 2021 dan inflasi 2021 sebesar 6,12 persen. Dari data tersebut nantinya mengeluarkan hasil rekomendasi kenaikan UMK.
Andri mengatakan sudah ada pertemuan dari perwakilan Dewan Pengupahan, perwakilan serikat buruh dan pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Dari pertemuan tersebut menghasilkan tiga aspirasi.
“Muncul tiga aspirasi dari baik serikat kan inginnya 12 persen kemudian dari pengusaha ingin tetep mengacu PP36 yaitu 2,89 persen. Nah itu kita sebagai dasar usulan hasil rapat kemudian dari pemerintah sesuai dengan data yang ada di ekonomi yang ada di Kota Bandung 3,76 persen,” lanjutnya.
Rekomendasi kenaikan UMK sebesar 7,25 persen tersebut juga diputuskan karena keterbatasan waktu. Andri mengatakan hal tersebut juga sudah dimusyawarahkan antara Dewan Pengupahan dan serikat buruh dan pekerja.
“Dipacu waktu, sebenarnya sudah dimusyawarahkan dan tidak ada sebenarnya dari serikat maupun itu dari Dewan Pengupahan. Sudah ada sebenarnya sudah ada perwakilan, mungkin ketua serikat ada perwakilan dan aspirasi mereka sudah disampaikan di berita acara,” ujar Andri.
Andri mengatakan angka dari BPS akan diumumkan setiap akhir tahun. Dia berharap penetapan kenaikan UMK dapat dilakukan saat ini juga.
“Karena tadi belum muncul angka dari BPS biasanya muncul akhir tahun. Bukan triwulan seperti (UMP) provinsi per triwulan. Sedangkan penetapan ini harus sekarang. Ini baru usulan nanti kan pimpinan yang lebih tinggi yang berwenang untuk menetapkan,” tutup Andri.