Dishub Kota Bandung Dukung Rekayasa Lalin di Al Jabbar
Senin, 16 Januari 2023 22:25
Reporter : Fitri Sekar Putri
Dok Humas Pemkot Bandung.
BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mendukung upaya Pemnerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menangani kemacetan dengan melakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Masjid Al-Jabbar.
Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi mengaku jika Dishub sudah menyiapkan sarana untuk mendukung upaya Pemprov ini.
"Kami mendukung penuh upaya yang diinisiasi Pemprov Jabar melalui Dishub. Dalam hal ini kami membantu menyiapkan beberapa sarana untuk mendukung penerapan rekayasa lalin,” ujar Panji dalam keterangan resminya pada senin, 16 Januari 2023.
Adapun sarana yang telah disiapkan Dishub ialah dengan menyiapkan 38 personel, lalu sebanyak 20 water barrier, 300 traffic cone, dan 55 rambu portabel.
Panji turut menjelaskan bagaimana teknis dari MRLL ini. Menurutnya rekayasa lalu lintas ini akan mengarahkan kedaraan yang masuk dari arah utara atau Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Cimincrang untuk belok kiri setelah rel.
"Dibelokkan ke Jalan Rancanumpang, arah utaranya itu pas ada jembatan kurang lebih kilometer 150. Jadi bis, kendaraan besar, yang masuk lewat Gedebage Selatan menyusur Jalan Tol. Begitupun yang dari arah Jalan Cimincrang, dibelokkan (ke arah GBLA), menyusur Jalan Tol, lalu diarahkan ke Jalan Rancanumpang,” jelas Panji.
Kemudian kendaraan akan diarahkan ke Jalan Gedebage dan dibelokkan menuju Jalan Rancanumpang dan akan muncul dari arah selatan Masjid Raya Al-Jabbar.
Setelah melakukan beberapa uji coba rekayasa lalin, muncul opsi jika untuk kendaraan roda dua yang masuk dari arah utara atau Jalan Soekarno Hatta menuju Jalan Cimincrang tetap bisa lurus setelah melintasi rel kereta api.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat mengikuti skenario awal yaitu belok ke arah timur, melewati Jalan Gedebage Selatan dan dibelokkan kembali ke utara.
Selain itu, juga di Jalan SOR GBLA dan Jalan Rancanumpang telah diberlakukan sistem satu arah untuk kendaraan roda empat. Sedangkan untuk bus dan truk dilarang melewati akses masuk Jalan Cimincrang.