Cak Imin Diwajibkan Tes Kesehatan Lagi Setelah Mendaftar Oleh KPU
Jumat, 13 Oktober 2023 21:26
Reporter : Ekadyana N. Fauzi

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/istimewa
Jakarta, DigoID--Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati hari ini, ternyata belum cukup untuk memenuhi syarat bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI menjelaskan, yang dilakukan Cak Imin merupakan tes kesehatan guna memperoleh surat keterangan sehat untuk keperluan administrasi pendaftaran cawapres, yang akan dilaksanakan pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
"Nanti ketika datang ke KPU didaftarkan oleh partai politik, ya membawa surat keterangan sehat tersebut," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat 13 Oktober 2023.
Ketua KPU RI mengatakan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, diwajibkan bagi bakal capres-cawapres untuk mengikuti tes kesehatan yang difasilitasi KPU RI, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Kan nanti setelah (bakal capres-cawapres) mendaftar, KPU memfasilitasi pemeriksaan kesehatan lagi," tandas Hasyim.
Maka dari itu, Cak Imin akan diharuskan melakukan pemeriksaan kembali yang difasilitasi oleh KPU setelah melakukan pendaftaran.