digoNEWS

Bupati Bandung Kejar Izin Lingkungan, 11 dari 26 Dokumen Sudah Kelar

Rabu, 9 September 2026 pukul 12.27 WIB
19 views
Bupati Bandung Kejar Izin Lingkungan, 11 dari 26 Dokumen Sudah Kelar

Bagikan artikel:

DigoID, - Pemerintah Kabupaten Bandung diminta mempercepat proses persetujuan lingkungan untuk memangkas hambatan perizinan usaha dan mendorong masuknya investasi. Dari sekitar 26 dokumen yang sebelumnya masih berproses di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebanyak 11 dokumen kini sudah diselesaikan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan percepatan itu penting karena izin lingkungan menjadi salah satu tahapan yang menentukan kelanjutan proses perizinan usaha.

“Saya ingin segera, karena jangan sampai ada keterlambatan dan hambatan bagi pengembang yang akan melakukan pengembangan di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Dadang saat memimpin rapat koordinasi proses persetujuan lingkungan, Rabu (9/9/2026).

Menurut Dadang, proses perizinan tidak boleh berjalan dengan pola saling menunggu. Perangkat daerah, pengembang, pemohon, hingga konsultan harus bekerja secara paralel agar satu tahapan tidak membuat tahapan lain ikut mandek.

Ia bahkan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mulai memproses bagian yang menjadi kewenangannya tanpa harus menunggu persetujuan lingkungan rampung seluruhnya.

“Dinas PUTR pun secara simultan, jangan menunggu persetujuan selesai baru digarap. Silakan dari pengembang atau pemohon mengajukan kepada Dinas LH dan berbarengan dengan Dinas PUTR. Paralel saja,” ujarnya.

Pola kerja tersebut, kata dia, diharapkan membuat proses berikutnya bisa langsung bergerak ketika persetujuan lingkungan selesai. Setelah rekomendasi teknis terpenuhi, berkas dapat diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain membahas percepatan izin lingkungan, Pemkab Bandung juga mendapat kepastian terkait penyesuaian Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dadang menyebut Pemkab Bandung telah menerima surat klarifikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Alhamdulillah Kabupaten Bandung berada di angka 85,83 persen. Luasan yang masuk LP2B sekitar 24.200 hektare dari jumlah LBS sekitar 27.800 hektare,” katanya.

Surat klarifikasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar Pemkab Bandung untuk mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai tindak lanjut dari hasil klarifikasi Kementerian ATR/BPN.

Persoalan status lahan menjadi salah satu hal yang turut dibahas dalam rapat. Sejumlah konsultan dan pengembang menyampaikan masukan terkait kepastian lahan yang berkaitan dengan LSD serta kelengkapan data teknis untuk penyusunan dokumen lingkungan.

Dadang meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi hambatan berlarut.

Menurutnya, setiap kendala harus dibicarakan secara terbuka sejak awal. Dengan begitu, pemerintah daerah, pemohon, pengembang, dan konsultan bisa mencari jalan keluar tanpa harus mengulang proses dari awal.

Dadang juga menyoroti penyusunan dokumen lingkungan, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ia meminta proses tersebut dilakukan efektif dan tidak memperpanjang waktu hanya karena masalah administrasi atau keterlambatan perbaikan dokumen.

“Kalau bisa selesai satu minggu, kenapa harus diperlambat? Kalau sudah ada koreksi dari LH, konsultan dan pengembang juga harus segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menilai percepatan tidak berarti mengabaikan aturan. Seluruh tahapan tetap harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi waktu tidak boleh terbuang hanya karena pihak yang berkepentingan lambat merespons.

Karena itu, Dadang meminta konsultan dan pengembang tidak sekadar menyerahkan dokumen lalu menunggu hasil pemeriksaan pemerintah.

Jika terdapat koreksi dari DLH, perbaikan diminta segera dilakukan. Dengan mekanisme seperti itu, proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih cepat.

“Kalau konsultan bisa membantu secara maksimal, saya kira dari Dinas LH tidak akan menghambat. Jadi harus ada kerja sama dalam konteks positif untuk membantu percepatan pengembangan,” katanya.

Bagi Pemkab Bandung, percepatan perizinan juga berkaitan langsung dengan iklim investasi dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, Dadang menegaskan percepatan tidak boleh diterjemahkan sebagai mengabaikan aturan lingkungan maupun tata ruang.

Pemkab Bandung, kata dia, terbuka melakukan penyederhanaan proses maupun penyesuaian regulasi daerah jika memang diperlukan. Syaratnya, kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, pemohon juga diminta tidak menjadi sumber keterlambatan.

Dadang mengingatkan agar kewajiban pembayaran segera ditindaklanjuti setelah perhitungan atau penetapan retribusi diterbitkan.

“Jadi tolong saling menjaga untuk percepatan. Pada akhirnya proses perizinan di Kabupaten Bandung tidak ada kesan lambat. Itu yang saya harapkan,” tegasnya.

Waktu juga menjadi alasan Pemkab Bandung mengejar penyelesaian sejumlah dokumen. Dadang menyebut waktu efektif pelaksanaan program dan kegiatan pada 2026 tinggal sekitar tiga setengah bulan.

Karena itu, setiap permohonan baru diminta segera ditangani sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

“Kalau ada usulan atau permohonan baru, saya minta juga dibantu untuk percepatan. Kita harus bergerak cepat, tetapi tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.

Rapat tersebut pada akhirnya menempatkan percepatan sebagai pekerjaan bersama. Pemerintah daerah dituntut memangkas waktu yang tidak perlu, sementara pengembang dan konsultan harus memastikan dokumen lengkap serta cepat merespons koreksi.

Targetnya bukan sekadar izin terbit lebih cepat, tetapi menciptakan proses perizinan yang lebih pasti tanpa mengorbankan aturan lingkungan dan tata ruang.