Begini Pesan dari Mahfud MD untuk Richard Eliezer Usai Bacakan Pledoi
Jumat, 27 Januari 2023 16:30
Reporter : Dinni Kamilani
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer. Dok ant.
JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memiliki pesan khusus kepada Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pesan tersebut dia tuliskan pada akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Jumat, 27 Januari 2023. Dalam captionnya dia mengungkapkan senang atas pembacaan pledoi Eliezer serta mendoakannya agar mendapatkan hukuman ringan atas kasusnya tersebut.
Meski begitu, Mahfud mengingatkan bahwa pada akhirnya keputusan majelis hakimlah yang akan menjadi penentu nasib Eliezer. Dia pun meminta Bharada E untuk tetap bersikap sportif.
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," begitu keterangan Mahfud dalam caption Instagramnya.
Selain itu, Mahfud pun menyebut Eliezer memiliki keberanian. Sebab dapat menguak bahwa peristiwa yang menewaskan Yosua bukanlah insiden tembak menembak. Namun sebuah pembunuhan.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kami bilang: itu pembunuhan," begitu lanjut Mahfud.
Mahfud pun menyebut Eliezer sebagai seseorang yang jantan atas keberaniannya telah mengungkapkan kebenaran. Sambil mengingatkan agar Eliezer tabah menerima vonis dari hakim apapun hasilnya.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," ujarnya.
Sebagai informasi, Eliezer alias Bharada E sebelumnya telah membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Januari 2023.
Melalui pledoinya, Eliezer mengaku bahwa ia telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.
"Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan," ujar Eliezer saat membacakan pledoi.
Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan Eliezer lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lain yakni Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf yang hanya dituntut hukuman delapan tahun penjara. Sementara itu, Ferdy Sambo sebagai otak pelaku kejahatan dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tim JPU menilai peran Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J menjadi hal yang memberatkan tuntutan hukumannya.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU Paris Manalu dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel.