digoNEWS

Bawa Pistol Rakitan dan Puluhan Amunisi, Pria di Bandung Diciduk Polisi Saat Patroli Malam

Jumat, 5 Juni 2026 pukul 00.56 WIB
3 views
Bawa Pistol Rakitan dan Puluhan Amunisi, Pria di Bandung Diciduk Polisi Saat Patroli Malam

Bagikan artikel:

DigoID - Patroli rutin yang digelar polisi di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, berujung pada pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal. Seorang pria berinisial M.R. diamankan setelah kedapatan membawa pistol rakitan hasil modifikasi dari gas gun model Makarov lengkap dengan amunisi di kawasan Terminal Margahayuraya Ledeng, Rabu (3/6/2026) malam.

Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama personel Polsek Buah Batu melakukan patroli rutin sekitar pukul 22.30 WIB. Kecurigaan itu terbukti setelah petugas melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan terhadap M.R.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga telah dimodifikasi agar berfungsi layaknya pistol sungguhan. Temuan itu langsung membuat petugas bergerak cepat mengamankan pelaku ke Mapolsek Buah Batu.

Kapolsek Buah Batu, Kompol Rezky Kurniawan, mengatakan penemuan senjata api tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan di lokasi ditemukan satu pucuk senjata api rakitan hasil modifikasi gas gun model Makarov beserta sejumlah amunisi," ujar Rezky kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian menelusuri tempat tinggal pelaku yang diketahui berada di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Merkuri, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Hasil penggeledahan di kamar kos tersebut membuat polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain amunisi, selongsong peluru, magazen, proyektil, sparepart senjata hingga berbagai peralatan pendukung lainnya.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak sekadar menyimpan satu pucuk senjata api rakitan, tetapi juga memiliki perlengkapan yang mendukung operasional senjata tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul senjata api yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut bersama Laboratorium Forensik untuk memastikan spesifikasi dan fungsinya," kata Rezky.

Menurutnya, pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk mengetahui karakteristik teknis senjata yang diamankan, termasuk tingkat kelayakan fungsi serta potensi bahayanya. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Saat ini, M.R. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Buah Batu. Penyidik masih mendalami dari mana senjata tersebut diperoleh dan apakah pernah digunakan dalam tindak pidana tertentu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan membawa senjata api tanpa hak.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. M.R. terancam pidana penjara hingga 15 tahun, ditambah kemungkinan penerapan pasal lain sesuai perkembangan hasil penyidikan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal di lingkungan sekitar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi tindak kriminal dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif di Kota Bandung.