Ammar Zoni Ditangkap untuk Ketiga Kalinya Terkait Narkoba: Panggilan untuk Rehabilitasi Menyusul Kasus-Kasus Sebelumnya
Kamis, 14 Desember 2023 04:51
Reporter : Tim Digo.id
Ammar Zoni ketangkap lagi, kasus narkoba.
Jakarta, DIGO.ID – Aktor muda Ammar Zoni kembali tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal 13 Desember 2023, ini merupakan penangkapan ketiga Ammar terkait penggunaan narkoba. Advokat Ammar Zoni, Ferry Juan SH MH, bersama dengan Priyagus Widodo SH, memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersebut.
Menurut Ferry Juan dan Priyagus Widodo, Ammar Zoni, yang kini terindikasi sebagai pengguna dan korban, seharusnya menjalani rehabilitasi sesuai dengan undang-undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA MA RI). Mereka menekankan perlunya rehabilitasi untuk pulih dari ketergantungan obat terlarang yang menjadi masalah berulang bagi Ammar.
"Jika barang bukti yang ditemukan aparat Kepolisian tidak melebihi ketentuan sebagai pengguna, maka Ammar Zoni berhak mendapat rehabilitasi sesuai ketentuan yang diatur undang-undang dan SEMA MA RI," ungkap Advokat Ferry Juan dan Rekan.
Ammar Zoni ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, setelah mengkonsumsi ganja dan sabu-sabu. Dalam pertemuan dengan kuasa hukumnya, Ammar terlihat menangis dan menyesali perbuatannya. Advokat tersebut mengungkapkan bahwa fokus mereka saat ini adalah mendampingi Ammar dalam proses hukum dan memberikan perlindungan hukum yang sesuai.
Dalam konteks hukum, Ferry Juan menegaskan bahwa sepanjang Ammar Zoni tidak terlibat dalam peredaran atau pembelian narkoba untuk tujuan dijual, maka Ammar harus diposisikan sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi. Mereka juga menyampaikan bahwa rehabilitasi tidak berarti pembebasan, melainkan proses penyembuhan yang membutuhkan waktu, baik melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Pihak kuasa hukum berharap agar aparat penegak hukum mempertimbangkan kebijaksanaan dalam menangani kasus ini dan memberikan rehabilitasi kepada mereka yang memenuhi syarat, sesuai dengan semangat undang-undang. Dalam kasus Ammar Zoni, penting untuk memahami apakah barang bukti yang ditemukan memenuhi kriteria sebagai pengguna, sehingga dapat diterapkan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan tes urine, Ammar Zoni positif menggunakan ganja dan sabu-sabu. Kasus ini menjadi sorotan karena ini adalah penangkapan ketiga Ammar terkait narkoba setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2017 dan Maret 2023. Ferry Juan dan Priyagus Widodo berharap agar proses hukum selanjutnya memberikan perlindungan dan keadilan yang sesuai, termasuk penerapan rehabilitasi yang dibutuhkan oleh Ammar Zoni.
(uc/khn).