Aktivis HAM Haris Azhar Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Senin, 13 November 2023 21:36
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Aktivis HAM Haris Azhar/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Setelah melalui proses pengadilan Aktivis HAM Haris Azhar dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu jaksa juga menuntut hakim memerintahkan penghapusan terhadap video 'Lord Luhut' dari kanal YouTube Haris Azhar. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin, 13 November 2023.
Dalam video di kanal Youtube Haris Azhar yang berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam', dipermasalahkan oleh jaksa.
Akibat video tersebut jaksa menuntut hakim memerintahkan penghapusan video tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.Dilansir dari rmol.id
“Mohon menghapus dari jaringan internet video podcast dalam akun YouTube channel milik Haris Azhar yang diberi judul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang di-upload atau diunggah pada akun YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus 2021 beserta seluruh ataupun sebagian video turunannya," ungkap jaksa.
Selain itu dalam tuntutannya, jaksa menuntut Haris Azhar segera ditahan.