7,4 Juta Unit Kendaraan di Jabar Berpotensi Bodong
Senin, 24 Oktober 2022 20:43
Reporter : Hartifiany Praisra
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik. Dok. ant
BANDUNG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyatakan besarnya potensi kendaraan bodong di Jabar mencapai 7,4 juta unit. Surat kendaraan bermotor roda dua dan roda empat akan hangus alias bodong jika tidak membayar pajak.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menyebut besarnya potensi itu karena pemilik kendaraan tidak mengindahkan peringatan untuk membayar pajak. Aturan mengenai penghapusan data kendaraan tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya data STNK dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," kata Dedi, Senin, 24 Oktober 2022.
Pada Pasal 64 Ayat 2 disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Dedi mengakui unit kendaraan yang masuk dalam penghapusan adalah STNK yang tidak diperpanjang dan dua tahun tidak membayar pajak.
Artinya, pemilik kendaraan memiliki waktu tujuh tahun untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selama itu, pemilik kendaraan diberikan peringatan untuk membayar pajak.
"Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya). Sebelumnya kami dan kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data," kata Dedi.
Angka 7,4 juta unit kendaraan, lanjut Dedi, berasal dari wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar selama semester pertama 2022. Dari 34 wilayah, ada lima wilayah yang memiliki potensi tertinggi yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kota Depok.
Dedi mengakui sosialisasi dan edukasi akan dilakukan secara masif. Salah satunya adalah program pemutiihan pajak yang dilakukan pada Juli hiingga Agustus lalu. (ant)