Wapres: Pengibaran Bendera Parpol di Masjid Langgar Aturan
Minggu, 08 Januari 2023 15:55
Reporter : Antara
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. Dok ant.
JAKARTA -- Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengungkapkan pengibaran bendera partai politik di tempat ibadah, seperti masjid, melanggar aturan dan tidak baik bagi keutuhan jamaah.
“Dalam keutuhan jamaah tidak baik, dan kemudian juga aturan tidak membolehkan,” kata Ma'ruf Amin setelah menghadiri Haul Al Maghfurlah Mama KH. TB. Muhammad Falak Abbas ke-51, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 7 Januari 2023.
Ma'ruf mengingatkan, pada aturan yang berlaku, tidak boleh melakukan kampanye atau pengibaran maupun pembentangan atribut partai di kantor pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Saya kira (aturan) itu sudah ada, karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan setiap masjid mempunyai banyak jemaah, serta belum tentu jemaah tersebut mempunyai aspirasi politik yang sama. Sehingga pengibaran bendera partai di masjid dinilainya dapat berdampak tidak bagi baik jemaah.
“Masjid itu kan ada jemaahnya, aspirasi politiknya belum tentu satu kan. Kalau nanti satu partai (mengibarkan bendera) kemudian terjadi partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian berantakan, bubar, itu tidak mashlahat,” ucapnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, bendera Partai Ummat dikabarkan membentang di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon Jawa Barat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon sudah meminta keterangan kepada pengurus Partai Ummat terkait peristiwa pengibaran bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa, dan belum bisa menerapkan sanksi.
"Kami sudah menerima keterangan dari pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera partai di dalam Masjid At Taqwa," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin di Cirebon, Kamis, 5 Januari 2023.
Joharudin mengungkapkan, pengurus Partai Ummat tidak merencanakan pengibaran bendera itu di masjid. Namun lebih merupakan aksi spontan, di mana ketika itu pengurus sedang mengadakan pertemuan dan melakukan sujud syukur setelah partai tersebut dinyatakan lolos. (ant)