Virgoun Ajukan Banding Terhadap Putusan Cerai, Kritik Soal Tuntutan Harta Gono-gini
Sabtu, 25 November 2023 20:37
Reporter : Tim Digo.id
Virgoun ajukan banding atas putusan cerai dengan Inara Rusli, soal hak royalti jadi sorotan. (Foto: Instagram @virgoun_)
Jakarta, DIGO.ID – Virgoun, melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris, secara resmi mengajukan banding terhadap putusan cerai dengan Inara Idola Rusli. Pengajuan banding dilakukan pada Jumat, 24 November 2023.
"Jadi kalau dihitung batas waktu banding sekarang kan 14 harinya," ujar Wijayono Hadi Sukrisno di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kris menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa kliennya mengajukan banding, termasuk keberatan terhadap tuntutan harta gono-gini dari royalti.
"Ada beberapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat, ada beberapa hal lah, tiga atau empat item, salah satunya royalti karena kepastian hukumnya tidak ada," kata Kris.
Menurut Kris, putusan hakim masih samar karena tidak menyebutkan detail kurun waktu royalti yang diminta Inara sebagai penggugat.
"Royalti kan butir delapan disebutkan lagu a, b, c, harta bersama, cuma tidak disebutkan mulai kapan dihitungnya, dan ada pihak ketiga juga kan di situ. Sehingga pandangan kita mengenai royalti kita masukkan dalam memori banding," jelasnya.
Kris juga menyampaikan bahwa putusan hakim tidak sejalan dengan harapan Virgoun karena hakim hanya mengambil keterangan dari satu saksi ahli saja.
"Kalau aturan hukumnya yang kami pahami belum ada, majelis hakim menyadur dari keterangan ahli tidak mencompare dengan ahli lain. Hanya satu keterangan yang jadi acuan hakim, tidak bisa dijalankan karena menyangkut pihak ketiga," tambahnya.
(uc/khn).