Usai Tertangkap Kasus Narkoba, Revaldo Akan Direhabilitasi
Sabtu, 14 Januari 2023 01:00
Reporter : Antara
Dok Instagram @revaldo.f.s.p
JAKARTA -- Aktor Revaldi akan direhabilitasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 13 Januari 2023.
Penetapan rehabilitasi dilakukan usai pihak keluarga Revaldo mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan ini kemudian diteruskan ke Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Menurut hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan proses hukum terhadap Revaldo berlanjut dan yang bersangkutan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah.
Sebelumnya, Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyalahgunaan narkotika.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Revaldo ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023, pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat," ucapnya.
Pada penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.
Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Sebagai informasi, Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
"Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," tuturnya.
Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat.
Polisi menciduk Revaldo, ketika bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Dalam kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo. (ant)