digoNEWS

Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus di Tengah Sorotan Kasus Rumah Sentul

Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 18.01 WIB
12 views
Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus di Tengah Sorotan Kasus Rumah Sentul

Bagikan artikel:

DigoID, - Kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi berganti pelaksana tugas. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani Polri.

Keputusan itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Anang mengatakan langkah tersebut diambil agar seluruh tugas dan kewenangan Jampidsus tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang.

Rudi Margono bukan nama baru di Korps Adhyaksa. Sejak Desember 2024 ia menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebelumnya, ia pernah memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengawali karier sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.

Pergantian ini terjadi hanya sehari setelah Febrie Adriansyah menyampaikan pengunduran dirinya. Menurut Kejaksaan Agung, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, seiring proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri.

Nama Febrie belakangan menjadi sorotan setelah mengakui rumah yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan kediaman pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7).

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih berjalan dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, penggeledahan rumah di Sentul pada Kamis (9/7) mengungkap temuan aset bernilai fantastis. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut penyidik menyita emas batangan, valuta asing, dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.

Menurut Totok, isi brankas yang ditemukan antara lain 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.