Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi hingga TPPU

Bagikan artikel:
DigoID, - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu diumumkan langsung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Sabtu (11/7/2026).
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Totok mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan dan gelar perkara.
"Kami telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan beberapa penggeledahan, kemudian melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Totok.
Selain Febrie Adriansyah, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan korupsi.
Menurut Totok, Febrie diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan hukum kasus PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan mengenai TPPU, termasuk ketentuan yang kini diatur dalam KUHP baru.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.
"Yang ditunggu masyarakat sudah jelas. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus," kata Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono yang hadir dalam konferensi pers.
Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara PT Asabri. Hingga Sabtu siang, belum ada keterangan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status hukum tersebut. Penyidik juga belum membeberkan nilai kerugian negara maupun jadwal pemeriksaan perdana terhadap kedua tersangka.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






