Polri Tampilkan Barang Bukti Rp476 Miliar, 74 Kg Emas hingga Jutaan Dolar Disita

Bagikan artikel:
DigoID,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memperlihatkan barang bukti hasil penyitaan dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi perhatian publik. Barang bukti tersebut terdiri dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, serta rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Dalam konferensi pers, penyidik mengungkapkan barang bukti yang diamankan meliputi US$4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta uang tunai. Seluruh aset tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT Caturkarsa Bimantara Sejahtera (CBS) kepada PT Kreasindo Nusantara Investama (KNI).
Salah satu penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi emas batangan, valuta asing, dan uang tunai. Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain di Jakarta dan Tangerang Selatan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana.
Hingga saat ini, Polri menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami asal-usul seluruh aset yang disita, menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan barang bukti tersebut, serta mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






