Febrie Adriansyah Mundur dari Kursi Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas di Tengah Proses Hukum

Bagikan artikel:
DigoID, - Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026), di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Keputusan itu diumumkan Kejaksaan Agung dan disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas lembaga serta memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif tanpa menimbulkan konflik kepentingan.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.
Anang menjelaskan, proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian RI menjadi latar belakang pengunduran diri tersebut. Meski demikian, Kejagung memastikan roda penanganan perkara di Jampidsus tidak akan terganggu.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Kejagung juga meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Anang.
Sebelum mengundurkan diri, Febrie sempat buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Ia mengakui rumah tersebut merupakan miliknya dan menegaskan aset itu telah dimiliki sejak lama.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik dikabarkan menemukan uang dan emas seberat 74 kilogram. Menanggapi hal tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," kata Febrie.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terkait temuan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri Febrie tidak menghentikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang berada di bawah Jampidsus.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






