Twitter Izinkan Konten Pornografi Bikin Kominfo Kebakaran Jenggot, Akan Diblokir!
Rabu, 05 Juni 2024 19:00
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi twitter terancam diblokir Kominfo karena izinkan konten pornografi/Digo.id
Jakarta, DigoID-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia siap bertindak tegas terhadap X, yang dulunya bernama Twitter, karena mengizinkan konten dewasa alias video porno beredar di platform mereka. Meski bukan hal baru, Twitter akhirnya resmi memberi izin buat "membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual" atas nama "bentuk ekspresi artistik yang sah."
Artinya, X Melanggar UU Dong?
Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons hal ini dengan tegas. Dia menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menegaskan bahwa: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
UU ITE menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kominfo Siap Blokir X
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 5 Juni 2024. Ketika ditanya apakah ada potensi X akan diblokir, Menkominfo menjawab, "Ok."
Sikap tegas ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong. Dia menyebut bahwa pornografi dilarang oleh berbagai peraturan perundangan di Indonesia, termasuk UU Antipornografi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE.
"Bila X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019, Kominfo bisa mengambil tindakan mulai dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses," tegas Usman dikutip dari sumber yang sama, Rabu, 5 Juni 2024.
Kominfo juga memastikan sudah punya mekanisme untuk mencegah pornografi di ranah digital. "Misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi," tandas Usman.
Menjaga Etika Digital
Kebijakan X ini memang menjadi polemik. Di satu sisi, mereka berargumen bahwa konten dewasa adalah bentuk ekspresi artistik yang sah. Namun di sisi lain, Indonesia memiliki regulasi ketat yang melarang distribusi konten yang melanggar kesusilaan. Jadi, meskipun konten tersebut diizinkan di beberapa negara, Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga etika dan norma di ranah digital sesuai dengan hukum yang berlaku.
Langkah Kominfo ini merupakan upaya nyata dalam menjaga moral dan etika di ruang digital, serta melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari konten yang tidak pantas. Dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pengguna internet dan penyedia layanan, sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman.