THR ASN Dibayar 100% Tahun Ini, Setelah 4 Tahun Kena Potongan, GImana Kantor Kalian?
Rabu, 06 Maret 2024 17:09
Reporter : Ekadyana N. Fauzi
Ilustrasi Lebaran 1445 H THR ASN Dibayar 100%/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Kabar gembira nih buat para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, serta TNI dan Polri! Presiden Joko Widodo sudah resmi putusin buat kembali ngasih 100% tunjangan hari raya (THR) buat mereka.
Selama 4 Tahun Dipotong
Sejak tahun 2020, THR yang dikasih Jokowi ke aparatnya gak selalu 100%, karena anggaran negara lagi terdampak krisis Pandemi Covid-19 dan saat pemulihan ekonomi.
Tapi tahun ini beda, bro! THR-nya sudah ditetapkan 100% sama bapak Presiden sendiri, loh. Kabar baik ini diumumkan sama Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta. Mantap kan? Semoga bisa jadi angin segar buat semua aparat negara, dan semoga bisa bikin Lebaran tahun ini makin meriah dan bahagia!
"Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%," ungkap Sri Mulyani, Jakarta, dikutip cnbc, Rabu, 6 Maret 2024.
Mulai Cair H-10 Lebaran
Proses pembayaran THR kali ini bakal dimulai H-10 sebelum Lebaran. Proses pencairannya bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) kayak tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan ketetapan besaran anggarannya.
Sri Mulyani bilang, prosesnya lagi diurus dan kayak biasa, kita bakal coba selesain biar bisa dibayarkan H-10 sebelum Hari Raya. Setidaknya ada kepastian kapan THR-nya bakal cair.
"Kini sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Sri Mulyani.
Tahun lalu, atau tahun 2023, pencairan THR diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Saat itu, THR juga diberikan buat tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah. Jadi, semoga tahun ini prosesnya juga lancar dan semua bisa dapet THR-nya dengan tepat waktu!
Komponen THR
THR ini kan punya komponen yang berbeda-beda, tergantung dari gaji pokok atau pensiunan pokok yang sudah ditambah dengan tunjangan yang melekat. Ini tuh termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan juga tunjangan kinerja per bulan buat yang dapet.
Jadi, setiap aparat pemerintahan dan pensiunannya, termasuk tenaga pendidik, gak bakal dapet THR dalam besaran yang sama. Tapi meski komponen tunjangannya beda-beda, acuannya tetep sama, kayak perhitungan gaji pokok yang naik 8% tahun ini.
Gaji pokok PNS sekarang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah ada di golongan 1a, sekitar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan, dan yang tertinggi di golongan IVe, sekitar Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Termasuk Tunjangan Kinerja
Nah, Digo Friends, tunjangan kinerja juga beda-beda antara satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya, loh. Contohnya, buat PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bisa berkisar antara Rp 5,3 juta sampai dengan Rp 117 juta. Gila kan, beda banget!
Terus, buat PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berdasarkan Perpres Nomor 34 Tahun 2024, tunjangan kinerjanya paling tinggi cuma sekitar Rp 33,24 juta, dan yang paling rendah Rp 2,53 juta. Jadi bisa kebayang dong, total THR-nya bakal beda-beda karena komponen pembentuknya itu tunjangan yang beda antar instansi.
Buat yang penasaran, total penerimanya pada tahun 2023 itu terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG sekitar 1,1 juta orang, Guru ASN Daerah yang menerima tambahan penghasilan atau Tamsil sekitar 527,4 ribu orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.