Terdakwa Kasus Penggelapan Bisnis SPBU Kembali Jalani Sidang
Sabtu, 17 Desember 2022 12:00
Reporter : Siti Ninu Nugraha
Sidang kasus penggelapan bisnis SPBU. Dok istimewa.
KABUPATEN BANDUNG -- Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat, 16 Desember 2022. Sidang dilakukan secara daring, membuat kedua tersangka hadir melalui virtual.
Penasehat Hukum saksi korban John Pangestu, mengatakan seharusnya saksi yang dihadirkan berjumlah tujuh orang. Sidang kali ini hanya menghadirkan lima orang saksi, di antaranya tiga orang dari BPN Kota Cimahi dan Kabupaten Sukabumi, kemudian dua orang yang adalah saksi kunci.
“Kami sebagai penasehat hukum saksi mengamati sidang dari awal sampai akhir pada hari ini dihadirkan dari yang seharusnya tujuh saksi. Tetapi yang hadir ada lima saksi, tiga dari BPN Kota Cimahi dan BPN Kabuaten Sukabumi, lalu kemudian yang dua lagi adalah saksi kunci,” ujar John.
John mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukun terdakwa sama, yakni lokasi yang disita sesuai dengan apa yang dilakukan Bareskrim Polri Dittipideksus.
“Alhamdulillah dengan persidangan ini mengenai BPN semua hampir sama pertanyaannya, apakah dipertanyakan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun penasehat hukum terdakwa bahwa lokasi yang disita sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam ini Dittipideksus,” lanjutnya.
Dia menambahkan seharusnya salah satu saksi yaitu Sri Sujatmoko bisa meringankan. Akan tetapi, jawaban yang diberikan Sri berbelit-belit.
“Sebetulnya dua saksi, yaitu Sri Sujatmoko dia adalah salah satu saksi terdakwa yang seharusnya meringankan, ternyata jawabannya berbelit-belit tadi sebagaimana yang teman-teman ketahui sempet agak panas,” ujar John
Menurut John, Sri ini sangat mengetahui bagaimana SPBU di beberapa tempat, yaitu ada di Kabupaten Sukabumi, Kota Cirebon dan Kabupaten Karawang. Ia menambahkan, ketika Sri ditanya oleh JPU apakah mengenal terdakwa, Sri menjawab dia mengenalnya.
"Memang Sri ini sangat mengetahui bahwa SPBU di beberapa tempat di antaranya di Kabupaten Sukabumi ada dua, yaitu Cikidang dan Pelabuhan Ratu, di Cirebon di Jalan Perjuangan serta di Walahar, Kabupaten Karawang. Jaksa Penuntut Umum menanyakan, apakah kenal dengan saudara saksi maupun terdakwa dan ternyata memang dikenal oleh saksi saudara sri,” lanjut John.
JPU juga membeberkan bukti transfer melalui rekening untuk proses pembangunan SPBU oleh Irfan atas nama Endang Kusumawati. Bahkan, suasana sidang memanas ketika JPU menunjukkan tanda tangan bukti transfer.
“Kemudian Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bukti-bukti transfer melalui rekening untuk proses pembangunan yang dimiliki atau yang dikuasai SBPU oleh Irfan atas nama Endang Kusumawati. Bahkan tadi sempat panas karena JPU menunjukkan tanda tangan bukti transfer di dalam persidangan,” ujar John.
Setelah itu, Hakim anggota mempertanyakan perbedaan tanda tangan bukti transfer dalam persidangan. Padahal, Sri telah mengakui bahwa benar dia menerima uang dan Sri menyatakan secara gamblang bahwa betul ada transfer saksi korban.
John mengatakan terjadi perdebatan panas antara JPU dan Hakim anggota seolah-olah Hakim anggota meragukan. Sehingga terjadilah pertanyaan-pertanyaan, padahal saksi sudah menyatakan sebagai penerima.
“Terjadi perdebatan panas antara Jaksa Penuntut Umum dengan Hakim anggota seolah-olah Hakim anggota meragukan, sehingga terjadilah pertanyaan-pertanyaan padahal saksi sudah menyatakan, saya sebagai penerima,” lanjut John.
“Bukan berarti saya tidak mengetahui siapa yang tanda tangan. Apakah benar itu adalah tanda tangan Endang atau siapa pun? Ya pasti tidak tahu karena sebagai penerima, tapi yang pasti yang mengirimkan uang adalah staf keuangan daripada saksi korban yaitu sodara SG,” lanjutnya.
Sebelumnya, menurut John ada saksi terdakwa bernama Susi Irmayanti. Dia menyatakan tidak mengetahui apapun. Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Sri yaitu bahwa ia mengetahui.
“Beberapa minggu yang lalu, ada saksi terdakwa atas nama Susi Irmayanti. Dalam persidangan beberapa waktu yang lalu Susi menyatakan bahwa dia tidak mengetahui apa pun, padahal dia sangat tahu atas keterangan daripada Sri,” ujarnya.
John mengungkapkan, semua saksi menyatakan secara gamblang bahwa ada aliran dana untuk proses pembangunan SPBU di beberapa lokasi tersebut. Pembangunan dikuasai oleh Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.
“Kami sebagai pensehat hukum dengan fakta persidangan tadi, dengan bukti transfer yang dilakukan oleh saksi korban ada yang 400 juta Rupiah dan ada yang 200 juta Rupiah. Sebagiannya tidak bisa saya sebutkan jumlahnya, tapi yang pasti ada transfer yang dilakukan saksi korban memang diperuntukan untuk proses pembangunan SPBU,” pungkas John.
Menurutnya, terdakwa Irfan membenarkan semua keterangan yang dibeberkan saksi korban. Ia berharap Hakim bisa memutuskan perkara ini dengan berdasarkan keterangan dua saksi korban.
Saksi terakhir yang memberikan keterangan adalah pembeli SPBU di Kota Cirebon, Indra. Susi Irmayanti berperan penting karena dia yang menandatangani proses jual beli perihal SPBU tersebut.
“Saksi yang terakhir adalah pembeli SPBU yang di Kota Cirebon, di dalam proses perjuangan ini saksi Irmayanti berperan penting karena dia yang menandatangani jual beli, padahal SPBU tersebut dalam sengketa,” ujarnya.
Meskipun korban tidak memprotes karena penyegelan dilakukan oleh Bareskrim Polri Dittipideksus, korban tetap merasa dirugikan. Jika seandainya kasus ini tidak selesai barulah ia akan mengambil jalur hukum.
“Dia membeli SPBU itu 14,5 miliar Rupiah bersih. Ditambah surat-surat kurang lebih satu miliar Rupiah, jadi total 15,5 miliar Rupiah. Kebetulan dia juga mempunyai beberapa SPBU yang lain selain yang dibeli baru beberapa bulan yang lalu, yaitu sekitar bulan Juli tahun 2022. Padahal yang dijual itu salah satu aset atau barang bukti yang sedang dilakukan proses penyitaan,” tutup John.