Tegas, Universitas Prasetya Mulya Keluarkan MDS Anak Ditjen Pajak yang Lakukan Penganiayaan
Jumat, 24 Februari 2023 16:05
Reporter : Antara
MDS, anak salah seorang pejabat Ditjen Pajak yang lakukan penganiayaan. Dok ant.
JAKARTA -- Universitas Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan MDS (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Februari 2023.
Djisman mengungkapkan pihaknya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban D (17).
Dia menyebut tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
Selain itu, pihaknya pun menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," ucapnya.
Sebelumnya, terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh MDS, yang merupakan anak dari seorang pejabat Ditjen Pajak, kepada D, yang adalah anak dari pengurus GP Ansor. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB.
Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban. Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sementara itu, kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik. Dia dikabarkan sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.
Kabar terbaru, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19) teman dari Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan. (ant)