Single Salary untuk PNS Disambut Baik oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
Minggu, 29 Oktober 2023 22:01
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi
Jakarta, DIGO.ID – Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara positif merespons penerapan sistem gaji tunggal atau "single salary" untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Korpri, Donny Moenek, menyatakan bahwa melalui sistem ini, PNS akan menerima gaji pokok yang lebih besar daripada sebelumnya.
Donny menjelaskan bahwa single salary akan mengintegrasikan semua komponen gaji yang sebelumnya terpisah sebagai tunjangan. Ini mencakup tunjangan anak, tunjangan istri, serta tunjangan-tunjangan lain yang akan disatukan dengan gaji pokok. Hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang akan tetap dihitung secara terpisah.
"Skema ini mencakup tunjangan anak dan istri, beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang semuanya akan menjadi komponen gaji pokok. Tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah," tegas Donny.
Korpri menyambut baik kebijakan single salary ini dan berharap bahwa ini dapat mengurangi disparitas pendapatan PNS antara kementerian, lembaga, serta antara pusat dan daerah. Selama ini, terdapat ketidaksetaraan gaji antara daerah dengan pendapatan tinggi seperti Jakarta dan daerah lainnya, yang telah menyebabkan kecemburuan di antara PNS.
"Banyak pegawai yang sangat berkeinginan untuk pindah ke daerah-daerah dengan pendapatan lebih tinggi, seperti DKI Jakarta," kata Donny.
Donny menekankan bahwa ketidaksetaraan ini tidak hanya muncul di antara PNS daerah, tetapi juga antar kementerian dan lembaga. Ada perbedaan gaji yang signifikan, terutama di antara kementerian yang mengelola aspek fiskal.
"Banyak kementerian yang memiliki tingkat gaji dan grade yang berbeda, terutama yang terlibat dalam fungsi fiskal, yang telah memunculkan ketidaksetaraan dan kecemburuan di antara kementerian," ujar Donny.
Korpri berharap bahwa kebijakan single salary juga akan mempertimbangkan pemerataan fiskal, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mereka juga mengingatkan agar penerapan sistem ini tidak memunculkan praktik-praktik yang dapat memicu ketidaksetaraan sosial.
"Dengan bekerja lebih keras, memiliki kapasitas yang lebih baik, maka wajar bagi PNS untuk menerima gaji yang lebih besar," tambah Donny.