SIM Keliling Kembali Beroperasi, Warga Cileunyi dan Majalaya Bisa Perpanjang SIM Hari Ini

Bagikan artikel:
DigoID, - Layanan SIM Keliling Polresta Bandung kembali hadir pada Senin (22/6/2026). Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C-nya hampir habis dapat memanfaatkan layanan ini di Griya Cinunuk Cileunyi dan The Matic Mall Majalaya.
Kehadiran mobil SIM Keliling menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM lebih cepat tanpa harus mendatangi kantor SATPAS. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa melakukan perpanjangan melalui layanan keliling. Mereka diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di SATPAS Polresta Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon harus membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih aktif beserta fotokopinya.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan hasil tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Polresta Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir masa berlaku SIM. Perpanjangan sudah bisa dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlaku berakhir, sehingga pemilik SIM memiliki waktu yang cukup untuk mengurus dokumen tanpa terburu-buru.
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Dengan dibukanya layanan di Cileunyi dan Majalaya, warga di dua wilayah tersebut diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM tepat waktu dan menghindari proses pembuatan SIM baru akibat keterlambatan.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya





