Setor Uang 598 Juta Diimingi Jadi Polwan, Malah Dijadikan Babysitter Oleh Oknum Polisi
Jumat, 17 Mei 2024 16:58
Reporter : Ekadyana N. Fauzi

Ilustrasi Teti Rohayati Seorang Perempuan Muda Kena Tipu Oknum Polisi/Digo.id
Jakarta, DigoID-Teti Rohayati, seorang perempuan muda yang penuh semangat dari Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, harus menelan pil pahit. Impiannya buat jadi polwan yang selama ini dia idam-idamkan, malah berakhir tragis. Bukannya mengenakan seragam polisi wanita dan melayani masyarakat, Teti justru berakhir sebagai babysitter di rumah salah satu oknum anggota Polri.
Kronologi Kejadian
Cerita ini bermula ketika Teti sangat ingin mewujudkan mimpinya menjadi seorang polwan. Dia ikut seleksi dan berharap besar bisa lolos. Namun, nasib berkata lain. Alih-alih diterima sebagai polwan, dia malah jadi korban penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum polisi yang menjanjikan jalan pintas untuk masuk Polri.
Saat menggelar press conference di sebuah mall di Jl DR Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, ayah Teti, Calim Sumarlin, menceritakan dengan gamblang bagaimana perasaannya dan detail kejadian yang menimpa putrinya. Dengan harapan besar, Calim menyerahkan uang sebesar Rp 598 juta kepada dua oknum polisi yang katanya bisa membantu Teti lolos jadi polwan. Tapi kenyataannya, uang tersebut raib dan Teti malah diperalat menjadi babysitter.
Calim, yang tak terima dengan perlakuan tersebut, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang. Dia mengajukan laporan ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STPL/50/VII/REN.4.1.1/2020/Subbagyandu pada 27 Juni 2020. Tidak puas hanya melapor ke Polda Metro Jaya, Calim juga membawa kasus ini ke Propam Mabes Polri dengan nomor laporan SPSP2/005501/X/2023/BAGYANDU yang tercatat pada tanggal 19 Oktober 2023.
Namun, sampai saat ini, penyelesaian kasus ini masih jalan di tempat. Belum ada perkembangan yang signifikan, dan keadilan bagi Teti serta keluarganya masih belum terwujud. Teti dan keluarganya berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian yang serius dari pihak berwenang, sehingga oknum polisi yang terlibat bisa dihukum dan uang mereka bisa kembali.
Teti, yang semula penuh harapan untuk mengabdi sebagai polwan, kini hanya bisa berharap agar keadilan segera datang. Perjalanan hidupnya yang harusnya menjadi inspirasi, kini menjadi pelajaran bagi banyak orang tentang bahayanya penipuan dengan janji-janji manis. Semoga kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan bisa ditegakkan.
Keterangan Keluarga
Teti Rohayati, perempuan muda dari Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, benar-benar mengalami nasib buruk. Awalnya, dia punya impian besar untuk menjadi polwan, tapi kenyataannya malah jauh dari harapan. Cerita ini dimulai saat ayahnya, Calim Sumarlin, dikenalkan kepada Asep Sudirman, seorang mantan anggota Polres di Jakarta, oleh ketua RT setempat.
Meski awalnya nggak terlalu tertarik, Calim akhirnya luluh oleh bujukan ketua RT dan Asep. Mereka menjanjikan kalau Teti bisa diterima jadi polwan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 598 juta secara bertahap.
“Asep Sudirman menjanjikan bahwa Teti anaknya bisa diterima menjadi Polwan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 598 juta secara bertahap." katanya.
"Uang sebesar Rp 200 juta, ditransfer ke rekening Asep Sudirman, Lalu, uang Rp300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu Heni anggota Polres Jakarta Barat, dan sisanya Rp 98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri anggota Polres Jakarta Selatan," lanjutnya.
Dijadikan Babysitter
Namun, bukannya menjalani pelatihan sebagai calon polisi, Teti malah dipaksa jadi babysitter di rumah salah satu oknum polisi di Polres Jakarta. Parahnya lagi, selama setahun bekerja, Teti nggak digaji sama sekali. Setelah kembali ke Jakarta, Teti mendapati kalau oknum polisi tersebut sudah pindah rumah tanpa pemberitahuan.
Pada tanggal 8 November 2017, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta, Kabupaten Subang, untuk membahas pengembalian uang Rp 500 juta dari Asep Sudirman kepada Calim. Kedua belah pihak sepakat uang tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018. Namun, hingga saat ini, janji pengembalian uang itu belum ditepati.
Kuasa hukum Calim, H Eka A Suryaatmaja SH MH dari Law Firm Harum NS, menegaskan bahwa hingga sekarang belum ada kepastian hukum untuk kliennya.
"Kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk memberikan bantuan terhadap klien kami. Dan kami akan terus memperjuangkan keadilan melalui berbagai jalur hukum yang ada hingga kasus ini terselesaikan," tandasnya.
Meski sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri, sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. Teti dan keluarganya masih menunggu keadilan yang belum juga terwujud. Perjalanan hidup Teti yang penuh harapan kini berubah menjadi pelajaran berharga tentang bahaya penipuan dan janji manis yang ternyata hanya ilusi. Semoga kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan bisa ditegakkan bagi Teti dan keluarganya.