Sempat Ngaku Kesurupan, Santri Pembunuh Ustazahnya Sendiri Ternyata Dendam Karena Sering Dihukum
Jumat, 17 Mei 2024 16:13
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi santri 13 tahun bunuh ustadzahnya sendiri/Digo.id
Jakarta, DigoID-Kejadian tragis menimpa sebuah pesantren di Jalan Danau Rangas, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Seorang santri berinisial FA, yang baru berusia 13 tahun, tega membunuh ustazahnya sendiri, N (35), pada Selasa malam, 14 Mei 2024. Peristiwa ini bikin geger dan jadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Kesurupan Sampai Membunuh Ustadzah Sendiri?
Menurut Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa, malam itu FA tidur di Masjid As-Salam yang ada di lingkungan pesantren. Tiba-tiba, sekitar pukul 23.00 WIB, dia bangun yang katanya sih, dalam keadaan kesurupan. Tanpa sadar, FA berjalan menuju rumah korban yang masih di area pesantren. FA masuk lewat jendela yang nggak terkunci dan mengambil pisau dari dapur.
FA langsung masuk ke kamar N yang sedang tidur. Tanpa ragu, dia menusuk wajah dan dada korban. Budi menjelaskan, "Pelaku melakukan penusukan di bagian kepala korban sebanyak delapan tusukan dan di dada sebanyak satu tusukan," katanya seperti dikutip dari Kompas, Jumat, 17 Mei 2024.
Nggak cukup dengan itu, FA juga sempat memukul mata kanan korban. Jeritan N bikin salah satu guru di pesantren bergegas ke lokasi dan menemukan N udah bersimbah darah. Mereka langsung membawa N ke RS Betang Pambelum, tapi sayang nyawanya nggak tertolong. Hasil visum di RSUD Doris Sylvanus menunjukkan bahwa N tewas karena pendarahan hebat.
Ternyata, Punya Dendam Lain Juga!
Selain alasan kesurupan, FA juga diduga punya dendam pribadi sama korban. Menurut Budi Santosa, FA sering dihukum oleh N karena beberapa kali melanggar aturan pesantren. Sehari sebelum kejadian, FA dihukum menyalin dua juz Al-Quran oleh ustaz yang membimbingnya. Rupanya, dendam itu yang jadi pemicu FA melakukan tindakan keji ini.
Walau FA udah mengakui perbuatannya, usianya yang masih 13 tahun bikin dia nggak bisa ditahan. "Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun, sedangkan pelaku masih 13 tahun," jelas Budi dikutip dari Tribunnews, Jumat, 17 Mei 2024. Saat ini, pihak Polresta Palangkaraya masih melakukan penyidikan dan juga pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi mental FA saat melakukan pembunuhan tersebut.
Akibat kejadian ini, pesantren meliburkan semua muridnya. Pihak kepolisian juga udah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Kombes Pol Budi Santosa menegaskan bahwa FA terancam pasal berlapis atas perbuatannya, namun usianya jadi pertimbangan penting dalam proses hukum.
Kejadian ini jelas mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan perhatian ekstra, terutama di lingkungan pendidikan. Semoga kejadian serupa nggak terulang lagi, dan kita bisa lebih peka terhadap kondisi mental anak-anak di sekitar kita.