Sebelum Ditangkap, KPK Pantau Jejak Lukas Enembe
Selasa, 10 Januari 2023 22:14
Reporter : Antara
Penangkapan Lukas Enembe. Dok. ant
JAYAPURA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di Kota Jayapura, Selasa, 10 Januari 2023. KPK telah memantau keberadaan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe selama beberapa hari terakhir.
"Tim juga bergerak ke lapangan beberapa hari yang lalu dan analisis kami hari ini memang harus dilakukan penangkapan sehingga kami lakukan upaya itu, tadi sudah dilakukan upaya penangkapan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.
Ali pun mengungkapkan Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan bersama beberapa pihak lainnya.
"Informasi yang kami peroleh memang betul ditangkapnya di sebuah rumah makan, memang ada pihak-pihak lain tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka (LE)," ucap Ali.
Adapun, lanjut Ali, Lukas Enembe saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK.
Merespons apakah setelah ditangkap dan diperiksa Lukas Enembe akan ditahan, Ali mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan dari tim penyidik KPK.
"Proses berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan seperti apa nantinya apakah kemudian syarat subjektif syarat objektif terpenuhi kah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK," ujar Ali.
"Kalau pun terpenuhi tentu bisa kami lakukan upaya paksa (penahanan) karena ini proses penyidikan seperti halnya proses penahanan. Pasti nanti kami akan sampaikan perkembangannya tetapi sejauh ini memang masih pada proses-proses memindahkan membawa tersangka ini dari Papua menuju Jakarta," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek 14,8 miliar rupiah, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek 13,3 miliar rupiah, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek 12,9 miliar rupiah.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.