Sawer LC Tiap Malam Pakai Uang Korupsi Dana Desa Kades di Banten Divonis 5 Tahun
Kamis, 30 November 2023 19:03
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Aklani menggunakan dana desa untuk karaoke, menyewa dan nyawer LC (lady companion)/TimDigo.id
Serang, DigoID- Dialah Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya divonis lima tahun penjara. Aklani dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta. Selain itu sebagian uang korupsi itu dipergunakan kepentingan pribadinya, seperti berkaraoke dan memberikan saweran kepada LC setiap hari.
Setelah amar putusan yang dibacakan pada Rabu malam, 28 November 2023, oleh hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menyebutkan, Aklani dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dedy di hadapan terdakwa. Selain pidana penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan. Dilansir kompas.com Kamis, 30 November 2023.
Selain itu terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta dengan ketentuan paling lama satu bulan usai putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka harta bendanya disita kemudian dilelang.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," tegas Dedy. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Aklani bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Aklani dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti Rp 988 juta atau penjara tiga tahun.
Menanggapi vonis hukumannya, jaksa maupun terdakwa mengaku pikir-pikir dahulu selama tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Aklani saat ditanya hakim. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Aklani tidak melakukan pekerjaan dalam kegiatan rabat beton di RT 03, RW 04, dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000 dan Rp 213.372.000.
Sementara, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250. Kemudian kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada tahun 2020 yang tidak dia dilaksanakan senilai Rp 50 juta.
Tidak hanya kegiatan fiktif, honor maupun gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000 juga tidak dibayarkan. Lebih dari itu Aklani ternyata tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454.
Lebih lanjut, berdasarkan perhitungan inspektorat ada selisih saldo kas desa pada tahun 2020 Rp 462 juta. Dari pengakuan Aklani di persidangan, sebagian uang hasil korupsi dipergunakan untuk bersenang-senang bersama rekannya yang juga perangkat desa.
Mirisnya Aklani menggunakan dana desa untuk karaoke, menyewa dan nyawer LC (lady companion), makan dan minum, serta membawa uang untuk keluarga di rumah. Aktivitas itu dilakukan Aklani dan kawan-kawan setiap malam setelah bekerja.