Satu Juta Kuota untuk Sertifikasi Halal
Selasa, 03 Januari 2023 22:06
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Dok. Setkab RI.
JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada tahun 2023 dengan 1 juta kuota.
Kepala BPJPH, M. Aqil Irham menuturkan, berbeda dari tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun.
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Aqil.
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Aqil juga mengatakan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 berakhir di 17 Oktober 2024.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah menyampaikan bahwa untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses dalam laman resmi PTSP Halal.
"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman resminya, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti.
Pusaka sendiri merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat, misalnya pendaftaran haji, nikah, sertifikasi halal dan lain-lain.
Syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022.
Terdapat 14 persyaratan dimulai dari produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
Persyaratan lainnya adalah memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal, hingga bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.