Satpol PP: Butuh Penataan PKL di Area Masjid Al Jabbar
Senin, 16 Januari 2023 02:05
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Masjid Al Jabbar. Dok Rubby Jovan.
BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat mengungkapkan terus melakukan penertiban terhadap maraknya para pedagang kaki lima (PKL) yang menjamur usai dibukanya kawasan Masjid Al Jabbar.
Sesuai Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 Kota Bandung, Satpol PP mempunyai tupoksi untuk menjaga ketertiban umum sesuai peraturan daerah, khususnya tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.
Lebih lanjut, yang dimaksud dalam aturan tersebut, meliputi kawasan zona merah, yaitu lokasi yang tidak boleh terdapat PKL di kawasan sekitar tempat ibadah.
Oleh karena itu, Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi berharap ke depannya para PKL di lingkungan Masjid Al Jabbar bisa lebih ditata dan dilakukan pemberdayaan kepada para PKL oleh dinas terkait nantinya.
“Harus dibentuk tim untuk penataan dan pemberdayaan PKL. Penataan itu berarti bukan hanya sekadar lokasi dan relokasi, tetapi juga kemampuan mereka berjualan,” ujar Ade saat ditemui di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, pada Minggu, 15 Januari 2023.
Sampai sejauh ini, Ade menyebut total sudah ada kurang lebih 230 PKL yang terdaftar dan selalu ada pertambahan menjelang akhir pekan.
“Ada kurang lebih 230 PKL dari awal sampai sekarang. Tetapi, setiap menjelang akhir pekan, ada penambahan terutama PKL yang bersifat asongan,” ungkapnya.
Ade menuturkan apabila keadaan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, akan sulit bagi pihaknya untuk mengatasi para PKL yang semakin menjamur di lingkungan Masjid Al Jabbar.
“Berat bagi Satpol PP, karena kita harus dihadapkan dengan situasi yang tidak nyaman. Mereka butuh makan, tapi butuh ruang,” ujarnya.