Ridwan Kamil: PPKM Dicabut, Prokes Bisa Menyesuaikan
Rabu, 04 Januari 2023 04:33
Reporter : Siti Ninu Nugraha

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dok. Humas Pemprov Jabar
BANDUNG -- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan pencabutan PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022. Meski telah dicabut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengimbau masyarakat tetap waspada.
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, juga meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk tetap siaga. Melansir laman resmi Pemprov Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, kewaspadaan juga harus ditularkan dari perangkat daerah kepada masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk tetap bisa menjaga diri dari Covid 19 tanpa PPKM.
"PPKM sudah dicabut sekarang kita gunakan kedewasaannya untuk menjaga kesiagaan. Menjauhi Covid 19 tanpa harus diketatkan," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 2 Januari 2023.
Kang Emil mengatakan, meskipun saat ini PPKM sudah tidak diberlakukan, tetap Covid 19 masih ada. ia menambahkan, jika ada lonjakan kasus, bisa saja sewaktu-waktu PPKM akan berlaku lagi.
"PPKM sewaktu-waktu bisa berlaku kembali jika ada lonjakan kasus, terlebih usai libur Natal dan Tahun Baru, dan WHO hingga detik ini belum mengumumkan pandemi berakhir," lanjut Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, masyarakat bisa menyesuaikan protokol kesehatan. Seperti, jika sedang sakit masyarakat bisa menggunakan masker di keramaian.
"Soal Prokes menyesuaikan, kalau sakit pakai masker. Tracing, testing, treatment masih dilakukan kepada situasi khusus, tapi tidak seperti dulu lagi. Vaksinasi juga dilakukan karena vaksin ada target," tutup Ridwan Kamil.