Ricky Rizal Beberkan Kronologi Penembakan Yosua Hutabarat
Senin, 05 Desember 2022 22:14
Reporter : Antara
Sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok ant.
JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, membeberkan kronologi penembakan Brigadir J berdasarkan sudut pandangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
"Om Kuat keluar, 'Om-om, dipanggil Bapak (Ferdy Sambo). Om Ricky sama Om Yosua dipanggil Bapak'," kata Ricky menirukan ucapan Kuat Ma'ruf dalam kesaksiannya.
Usai mendengar pesan dari Kuat Ma’ruf, Ricky menghampiri Brigadir J dan mengajaknya guna masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Ricky mengatakan bahwa Yosua yang masuk ke rumah dinas Sambo terlebih dahulu, lalu disusul dengan Kuat Ma’ruf, dan dirinya paling belakang.
"Cuma agak terjeda karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam, terus saat masuk itu, saya jalan masuk itu, Yosua sudah di, si Pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya. Terus Om Kuat ada di belakangnya Pak Ferdy Sambo, agak berjarak," ujar Ricky.
Ricky Rizal menjelaskan dia mendengar Brigadir J bertanya ada apa, kemudian dibalas dengan seruan Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok.
"Si Richard langsung ngeluarin senjata, Yang Mulia, begitu si Yosua mundur karena kan enggak mau jongkok, jadi mundur. Si Richard lepasin tembakan," tuturnya.
Mendengar suara tembakan, Ricky mengaku kaget. Ricky menggambarkan bahwa tembakan terus berlangsung hingga Brigadir J terjatuh. Setelah penembakan, Ricky berjalan ke dapur karena mendengar suara asisten Sambo, yakni Romer.
Namun, saat tiba di dapur, dia tidak bertemu dengan siapa pun.
"Terus, saya lihat ke tengah lagi, Pak Ferdy Sambo lagi nembakin dinding. Setelah itu, saya hanya nunggu di dekat dapur. 'Kan sempat takut, Yang Mulia. Kok bisa ada peristiwa seperti ini," ungkap Ricky.
Pada sidang kali ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa ini didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)