Revisi UU Desa Disahkan Berharap Tidak Digugat Sampai MK
Rabu, 07 Februari 2024 17:16
Reporter : Ekadyana N. Fauzi
Ilustrasi Kepala Desa Protes Revisi UU Desa ke DPR UU/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bareng Mendagri Tito Karnavian lagi rapat buat bahas revisi UU Desa, nih. Nah, dalam rapat itu, DPR dan pemerintah menyepakati buat nentuin masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun, maksimal dua periode.
Rapat Pleno Revisi UU Desa
Rapat pleno buat bahas revisi UU Desa ini diadakan di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024 malam. Rapatnya digelar buat dengerin pendapat tiap fraksi tentang RUU ini.
Mendagri Tito bilang, ada berbagai masalah soal masa jabatan Kades. Tapi akhirnya, mereka memilih jalan tengah.
8 Poin DIM Pemerintah
Sebelum rapat persetujuan itu, bro, Tito ngebahas ada sekitar delapan poin DIM dari pemerintah yang beda dengan RUU yang diajukin DPR, loh. Jadi, ceritanya, ada macem-macem perbedaannya yang jadi concern, gitu. Dan kayak, serius deh, ini penting banget buat diperhatiin karena bisa jadi nanti bakal jadi polemik yang gede, kan?
Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
"(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9x2 tahun yang lama 6x3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6x3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan," kata Tito.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Awiek, nyebut kalo mereka udah sepakat buat masa jabatan kepala desa jadi delapan tahun, maksimal dua periode.
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (7/2).
Revisi UU Desa Belum Sah!
meskipun ada deal antara DPR dan Pemerintah soal revisi UU Desa, tapi belum disahkan nih di Rapat Paripurna DPR. Ketua DPR, si Puan Maharani, bilang kalo RUU itu masih harus melewati proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.
Sebelum rapat dimulai, Puan cerita kalau pimpinan DPR udah ketemu sama wakil dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Mereka pada setuju tentang proses bikin UU Desa yang lagi digodok, tapi masih ada tahapan yang harus dilalui.
"Dan perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR, saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan aspirasinya," kata Puan seusai rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Januari 2024.
Harapan Puan Tidak Digugat Sampai MK
Nah, tambahan lagi nih, guys! Ketua DPR, Puan Maharani, ngasih bukaan buat diskusi revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bakal dibahas di tingkat II atau rapat paripurna pas sidang DPR selanjutnya.
DPR bakal reses dari hari ini sampai tanggal 5 Maret 2024.
Puan bilang, DPR udah denger aspirasi dari perangkat desa yang demo minta banget revisi UU Desa disahkan. Dia bilang, draft aturan itu udah digarap sama Baleg DPR RI dan pemerintah, guys.
"Substansi sudah mulai dibahas, dan mereka [perangkat desa] juga sudah mulai memahami agar mekanismenya berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada," kata Puan.
Ya, lebih dalam lagi nih, guys! Puan juga berharap banget kalau setelah revisi UU Desa disahkan, nggak bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin banget bahwa aturan baru itu bakal bermanfaat banget buat Desa, guys!
Anyway, semoga saja mereka bisa cepat menemukan titik temu, ya, biar nggak berlarut-larut. Kita tunggu saja hasilnya kayak gimana. Yang penting, kepentingan masyarakat harus tetap jadi prioritas utama, kan?.