Ratusan Ribu PNS Belum Terima Pengembalian Dana, Tapera Berpeluang Jadi Investasi Bodong?
Selasa, 04 Juni 2024 13:43
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Ribuan PNS Belum Terima Pengembalian Dana Tapera dari Pemerintah Sejak Tahun 2021/Digo.id
Jakarta, DigoID-Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada 2022, ada sekitar 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana mereka yang totalnya mencapai Rp 567,5 miliar pada tahun 2021. Ya ampun, bayangin deh duit sebanyak itu belum sampai ke tangan yang berhak!
Laporan ini diambil dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 2022 dan pemeriksaan BPK melibatkan instansi BP Tapera di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan lima temuan yang terdiri dari delapan permasalahan. Salah satu masalah utama adalah tentang pengembalian dana atau simpanan yang belum diterima oleh para pensiunan.
Sebanyak 124,960 Pensiunan Belum Terima Pengembalian Dana
BPK mengungkapkan bahwa sebanyak 124.960 pensiunan belum menerima pengembalian dana sebesar Rp 567,45 miliar. "Sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp 567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar," tulis BPK, dikutip Selasa, 4 Juni 2024. Wow, ini bener-bener angka yang luar biasa besar!
Ternyata, 124.960 orang pensiunan ini sudah berhenti menjadi peserta karena mereka meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021. Tapi, sayangnya, mereka masih tercatat sebagai peserta aktif. Data ini terdiri dari 25.764 orang yang tercatat di data BKN dan 99.196 orang di data Taspen. Jadi, saldo Rp 567,5 miliar itu terbagi menjadi Rp 91 miliar dari data BKN dan Rp 476,4 miliar dari data Taspen.
Kok Bisa, Masalahnya Apa?
Masalahnya adalah data peserta aktif nggak akan berubah selama nggak ada update status dari pemberi kerja, misalnya jika ada peserta yang meninggal. Nah, karena itulah data masih tetap aktif meskipun seharusnya sudah berubah status.
Untuk mengatasi masalah ini, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Komisioner BP Tapera. Mereka menyarankan untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait.
Selain itu, BP Tapera juga diminta untuk mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, serta melakukan koreksi saldo peserta ganda dan mendistribusikan hasil koreksi tersebut kepada peserta lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain masalah pengembalian dana, BPK juga menemukan bahwa data peserta aktif BP Tapera sebanyak 247.246 orang belum mutakhir. Ada kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). BPK merekomendasikan BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data ini dengan instansi terkait.
Warning! Tapera Bisa Dipakai Bangun IKN?
Center of Economic and Law Studies (Celios) ngasih warning soal iuran wajib Tapera yang katanya bisa dipakai pemerintah buat bangun IKN dan biayain makan siang gratis. Meski pemerintah klaim kalau iuran Tapera nggak ada hubungannya sama APBN, Celios tetep curiga. Soalnya, uang dari para pekerja swasta itu bakal diinvestasiin, salah satunya dengan beli surat berharga negara (SBN).
Menurut Celios, pemerintah lagi dorong lembaga-lembaga investasi pelat merah buat lebih banyak investasi di SBN, termasuk Tapera. Dana yang dikumpulin bisa sampai Rp135 triliun, loh. Gede banget, kan?
"Dana untuk SBN bisa mencapai Rp61 triliun. Dengan target Rp160 triliun penerbitan SBN di 2024, maka 37 persen bisa dipenuhi hanya dari BP Tapera," kata Celios dalam Policy Brief mereka yang berjudul "Tapera untuk Siapa? Menghitung Untung Rugi Kebijakan Tapera" yang dikutip dari CNN, Selasa, 4 Juni 2024.
Celios juga bilang kalau penggunaan dana Tapera nggak cuma buat perumahan aja, tapi juga bisa dipake buat program pemerintah lain, termasuk pembangunan IKN dan program makan siang gratis.
Masyarakat Takut Tapera Jadi Investasi Bodong
Celios paham kalau masyarakat wajar mempertanyakan kemana uang mereka bakal dipake. Apalagi, ada banyak kasus korupsi pengelolaan dana publik yang bikin rugi negara lebih dari Rp30 triliun. Contohnya kasus Jiwasraya, Asabri, sampai Taspen. Ngeri kan?
Meskipun banyak protes dari buruh, pemerintah tetep lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Pemerintah tetep mau pungut 2,5 persen penghasilan pekerja tiap tanggal 10 buat Tapera.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, juga bantah kalau iuran wajib ini buat biayain proyek-proyek Presiden Jokowi atau Prabowo Subianto. Dia bilang Tapera nggak ada hubungannya sama APBN atau program makan gratis.
Moeldoko juga janji program Tapera bakal transparan lewat komite yang dipimpin Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dan anggota lain seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, komisioner OJK, dan badan profesional.