Ramai Nih, Ade Armando Sindir Politik Dinasti Yogyakarta
Senin, 04 Desember 2023 20:35
Reporter : Tim Digo.id
Ade Armando Sebelah Kiri, Sultan Hamengku Buwono X Kanan/Net
Yogyakarta, DigoID-Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X, yang juga Raja Keraton merespon santai komentar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando tentang politik dinasti di Yogyakarta. Sultan menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan amanat dalam Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.
"Kalau (sistem pemerintahan) di Yogyakarta dianggap dinasti, ya diubah saja undang-undang (keistimewaannya)," kata Sultan di Yogyakarta, dikutip tempo.co, Senin 4 Desember 2023.
Tanggapan Sultan tentang politik dinasti bermula ketika Ade Armando, menyinggung gerakan mahasiswa di Yogyakarta yang memprotes politik dinasti Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan majunya Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pernyataan Ade dalam videonya di media sosial mengatakan, seharusnya yang dilawan mahasiswa di Yogya itu adalah sistem dinasti di sana karena gubernurnya tidak memimpin dengan terpilih melalui pemilihan umum (Pemilu) tapi karena faktor keturunan.
Sultan mengatakan penetapan Gubernur dan wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini berlandaskan Undang Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Dia menjelaskan hanya menjalankan amanat undang-undang tersebut.
"Dalam undang undang keistimewaan itu mengamanatkan, gubernur adalah sultan (bertahta) dan wakil gubernur paku alam (bertahta), kami hanya melaksanakan undang undang itu," tegas Sultan.
"Jadi kalau mau dikatakan dinasti atau tidak, terserah dari mana masyarakat mau melihatnya," jawab Sultan.
Sementara itu jika melihat dalam pasal 18 hingga pasal 26 Undang Undang Keistimewaan itu mengatur mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY bukan melalui pemilihan umum melainkan penetapan.
Artinya syarat gubernur dan wakil gubernur diisi oleh mereka kelak menjabat sebagai Sultan Hamengku Buwono (raja Keraton Yogyakarta) dan wakil gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam (raja Pura Pakualaman Yogyakarta).
Selain itu dalam undang undang itu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur DIY tidak boleh tergabung dengan partai politik manapun.
Namun ketika isu tersebut beredar luas di media sosial dan media massa Sultan enggan mempersoalkan lebih jauh komentar Ade Armando soal dinasti di Yogyakarta.
"(Ade Armando) komentar boleh saja, wong komentar saja kok tidak boleh," kata Sultan.
Namun Sultan Hamengku Buwono X juga menegaskan bahwa sampai saat ini status Keistimewaan Provinsi Yogyakarta. juga masih diakui pemerintah Indonesia.
"Pemerintah Indonesia melalui konstitusinya menghargai asal usul dan tradisi yang berlaku di Yogyakarta sehingga undang-undang keistimewaan mengamanatkan gubernur dan wakil gubernur adalah sultan dan paku alam,"tutup Sultan.