Polri Perketat Perizinan Keramaian di Malam Pergantian Tahun
Jumat, 23 Desember 2022 00:45
Reporter : Antara
Dok Humas Kepolisian Republik Indonesia.
JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya melakukan pengamanan perayaan Tahun Baru 2023 dengan memperketat kegiatan izin keramaian di tempat berpotensi menimbulkan banyak massa guna mencegah korban jiwa.
Menurut Listyo Sigit, pihaknya bekerja sama dengan penyelenggara dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan asesmen dalam memberikan izin kegiatan keramaian.
“Terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, hal ini guna mengantisipasi potensi kerumunan yang menimbulkan korban jiwa,” katanya usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022.
Dia menjelaskan Polri didukung penuh TNI serta kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, mitra kamtibmas serta pemangku kepentingan untuk menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2022 selama 11 hari mulai dari tanggal 23 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.
Lalu dilanjutkan dengan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai dari tanggal 3 Januari sampai dengan 9 Januari 2023.
Menurut Kapolri, Operasi Lilin 2022 melibatkan personel gabungan sebanyak 166.322 orang yang bakal ditempatkan pada 1.845 pos pengamanan, 695 pos pelayanan, dan 89 pos terpadu guna mengamankan 52.636 objek pengamanan.
“Sebagaimana hal tersebut tentunya dipersiapkan dalam rangka mengamankan kegiatan Natal dan Tahun Baru agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ucap Sigit.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan dalam malam pergantian tahun baru, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perayaan. Namun Polri mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
“Pawai, konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ucap Dedi.
Pembatasan ini pun dilakukan untuk penggunaan petasan dan kembang api.
Dedi berujar, penggunaan petasan tidak dibolehkan, tapi penggunaan bunga api (kembang api) diperbolehkan. Akan tetapi, dalam proses penggunaannya wajib mengantongi izin.
“Nanti dari Direktorat Intelijen akan mengeluarkan izin penggunaan dari bunga api,” pungkasnya. (ant)
Dedi menambahkan, izin penggunaan kembang api ini dalam wangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat lainnya.