Polrestabes Bandung Amankan Miras Tanpa Izin Jelang Nataru
Minggu, 18 Desember 2022 00:08
Reporter : Antara
Ilustrasi minuman keras.
BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mulai merazia toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin untuk menekan angka kriminalitas meresahkan menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan aksi razia itu juga dilaksanakan untuk menghindari kegiatan masyarakat yang meresahkan jelang Nataru. Sebab, menurutnya tidak sedikit aksi kriminalitas bermula dari konsumsi minuman beralkohol.
"Seluruh polsek di wilayah hukum Polrestabes akan setiap hari melakukan razia," kata Aswin di Bandung, Sabtu, 17 Desember 2022.
Aswin mengatakan beberapa polsek di lingkungan Polrestabes Bandung sudah melakukan razia tersebut serta menyita ratusan minuman beralkohol tidak berizin, seperti Polsek Andir, Polsek Ujungberung, hingga Polsek Cibeunying Kidul.
Selain itu, dia pun menuturkan Polsek Andir telah mengamankan 114 botol minuman beralkohol serta Polsek Cibeunying Kidul mengamankan 100 botol minuman keras.
Tak hanya disita, polisi pun meminta para pemilik toko tersebut untuk membuat surat pernyataan supaya tidak kembali menjual minuman keras ilegal.
Menurutnya, personel di setiap jajaran sudah diperintahkan untuk melakukan patroli dan membubarkannya apabila mendeteksi adanya gerombolan bermotor di Kota Bandung.
"Itu mengantisipasi terjadinya bentrokan atau keributan. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya warga Bandung," tuturnya. (ant)