Polresta Bandung Ungkap Pembunuhan di Rumah Kosong
Selasa, 03 Januari 2023 23:03
Reporter : Rubby Jovan Primananda

Konferensi pers Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo. Dok. Rubby Jovan Primananda
KABUPATEN BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus satu orang tersangka terkait pembunuhan kepada seorang wanita di sebuah rumah kosong dengan modus kecelakaan lalu lintas. Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 31 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku AAR (35) memukul korban NR ke arah kepala dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh dari lantai 2 rumah kosong. Korban pun meninggal dunia di tempat kejadian.
Diketahui korban adalah teman kerja pelaku yang baru dikenal selama dua hari. Dari hasil visum pihak rumah sakit, korban mengalami pendarahan di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari pelaku yang mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan sudah meninggal dunia. Pihak rumah sakit dan kepolisian yang tak lantas percaya, melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak ditemui adanya tindak kecelakaan lalu lintas.
"Namun demikian ketika rumah sakit berkomunikasi dengan pihak Polsek dan Polresta Bandung maka kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah ini adalah hasil kecelakaan lalu lintas, ketika di cek TKP tersebut, tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas," ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa 3 Januari 2022.
Kusworo mengatakan, jajarannya lantas melakukan pendalaman dengan melibatkan sejumlah saksi-saksi dan terdapat sebuah fakta, bahwa benar tidak terjadi kejadian lakalantas.
"Kemudian dilakukan pendalaman dan berdasarkan saksi-saksi yang ada, bahwa tidak terjadi kecelakaan lalu lintas disitu dan didalami oleh penyidik Polresta Bandung dan Polsek Bojongsoang," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, didapatkan bahwa pelaku benar melakukan tindakan penganiayaan kepada seorang wanita dengan mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat.
"Sehingga didapatkan keterangan yang mengantar itu adalah sebetulnya pelaku penganiyayaan yang mengakibatkan meninggal dunia nya si korban," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 yaitu pembunuhan disunsiderkan 351 ayat 3 yaitu penganiyayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.