Polresta Bandung Ungkap 15 Kasus Narkoba
Senin, 28 November 2022 19:40
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Polresta Bandung mengungkapkan 15 kasus Narkotika, dalam kesempatan tersebut polisi turut menangkap 25 tersangka. Dok. Rubby Jovan Primananda.
BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung mengungkapkan kasus dan menangkap tersangka kasus narkoba. Seluruh tersangka merupakan target dari operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dan menangkap 25 tersangka operasi Antik Lodaya 2022. Pengungkapakn kasus itu dilakukan selama 16-25 November 2022 lalu.
"Namun demikian pada tanggal 16 sampai 25 November, seluruh jajaran melaksanakan kegiatan. Polresta Bandung ungkap kasus sebanyak 15 kasus dengan 25 tersangka," kata Kusworo saat konferensi pers di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 28 November 2022.
Program Antik Lodaya 2022 ini berfokus untuk menindak kasus narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Bandung. Selain itu, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus miras oplosan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam operasi Antik Lodaya ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti narkotika serta miras oplosan.
"Selama penangkapan ini yang bisa kita amankan sebanyak 20,9 gram ganja, 17,8 gram sabu bong dan miras oplosannya sebanyak 4 botol," kata Kapolres.
Kusworo mengungkap dari identitas dari 25 tersangka yang ditangkap. Para tersangka mempunyai profesi yang beragam, dari mulai supir ojek hingga pedagang dalam kasus narkotika ini.
"Dari 25 tersangka ini dengan latar belakang bermacam-macam sebagian besar driver ojek kemudian ada juga pedagang," kata Kusworo.
Selain itu, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penjualan miras oplosan yang mengakibatkan korban jiwa. Kusworo mengatakan, pelaku mengaku membeli miras tersebut didapatkan dari dari hasil jual beli online.
"Satu orang meninggal barang miras ini palsu dan barang didapat dari jual beli online. Barang berasal dari bali dan dioplos," kata Kusworo.
Kusworo menambahkan kandungan bahan menatol yang ada dalam miras oplosan tersebut sangat berbahaya bila dikomsumsi oleh manusia.
"Setelah kita tes laboratorium, minuman miras oplosan ini mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh," kata Kusworo.
Atas dasar perbuatannya, 25 para tersangka ini akan menerima pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya.