Polresta Bandung Tembak Pelaku Pembunuhan Anak di Bawah Umur
Senin, 06 Februari 2023 18:47
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Polresta Bandung Tembak Ditempat Pelaku Pembunuhan di Solokan Jeruk, Senin, 6 Februari 2023.
BANDUNG — Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus satu orang tersangka terkait tindak penganiayaan berujung meninggal dunia warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jumat, 3 Februari 2023 pada pukul 11.30 malam.
Terungkap pria berusia 23 tahun berinisial TK itu, tega melakukan aksi pembacokan terhadap seorang anak dibawah umur hingga F (15) warga Kecamatan Majalaya merenggang nyawa ditempat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sudah bisa diamankan oleh Tim Resmob Polresta Bandung di sebuah rumah kosong.
“Terkait dengan kasus ditemukannya jenazah atau mayat di Solokan Jeruk yang kita bisa ungkap dalam waktu kurang dari satu kali 24 jam,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin, 6 Februari 2023.
Lebih lanjut, Kusworo menuturkan tersangka menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korban. Sementara itu, TK menebas leher bagian kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat.
“Dilakukan pembacokan oleh tersangka kepada korban di leher bagian belakang kanan, yang mengakibatkan pembuluh darahnya putus dan seketika meninggal di TKP,” ungkapnya.
Kusworo menambahkan pada saat dilakukan penangkapan, pihaknya mendapatkan perlawanan terhadap tersangka dan pada akhirnya dilakukan tembak ditempat menggunakan timah panas oleh petugas.
“Pada saat dilakukan penangkapan ada upaya untuk melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yaitu tembak di tempat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, TK diancam pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP maksimal 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan pidana paling lama 7 tahun dan undang-undang perlindungan anak pasal 80 tentang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan pidana 10 tahun penjara.