Polresta Bandung Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Ganja
Selasa, 20 Desember 2022 22:44
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Dok Rubby Jovan.
SOREANG -- Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 6 kilogram dan mengamankan satu tersangka dalam penggeledahan tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan kasus ini bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Bandung melakukan pemantauan kepada tersangka TH selama tiga bulan dan didapatkan barang bukti sebanyak 615 gram pada saat penggeledahan.
“Penyidik narkoba Polresta Bandung melakukan penggeledahan terhadap inisial TH yang sudah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan. Dari inisial TH ini dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti sebesar 615 gram,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 20 Desember 2022.
Kusworo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan kembali 6 kilogram ganja yang ditimbun di tengah hutan di Desa Wargaluyu, Kecamantan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 13 Desember 2022, lalu.
“Dari hasil tersebut dilakukan penyelidikan lebih dalam dan didapatkan di tengah hutan ada ganja sebanyak 6 kilogram yang ditimbun tanah,” ungkapnya.
Kusworo mengatakan, pelaku mengakui sempat memiliki barang haram tersebut sebanyak 10 kilogram. 4 kilogram berhasil ia edarkan, sisanya 6 kilogram ditimbuh di tanah.
“Didapatkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan awalnya mendapatkan 10 kilogram ganja dan 4 kilogran berhasil diedarkan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kusworo mengungkapkan, akan terus melakukan pengembangan pada kasus temuan ini. Ia mengaku pelaku sebelumnya pernah memiliki masalah hukum pada kasus yang sama.
“Ini masih dilakukan penyeledikan, di mana tersangka adalah residivis kasus narkoba juga,” katanya.
Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dijerat dengan pasal 114 ayat dua UU narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara. Ditambah denda 10 miliar Rupiah.