Polres Cimahi mengamankan Pasutri Pelaku Penyekapan
Senin, 31 Oktober 2022 20:16
Reporter : Siti Ninu Nugraha
Dok. ant
CIMAHI -- Polres Cimahi mengamankan pasangan suami istri pelaku penyekapan terhadap asisten rumah tangganya, Sabtu 29 Oktober 2022. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan barang bukti yang cukup.
Tersangka menyekap korban di Perum Permata Cilame Blok G-1 Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung.
Korban R disekap sendirian di rumah pelaku YK dan LF yang merupakan majkannya serta tidak bisa berkomunikasi dengan siapapun, karena telepon genggam milik korban disita oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan, korban juga dianiaya oleh pelaku karena hal sepele sehingga menyebabkan luka lebam di wajahnya.
Tersangka diduga melanggar pasal 333 dan 170 Jo 351 KUHP Sub Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku diamankan oleh warga dengan didampingi Bhabimkamtibnas dan Bhabinsa setempat kemudian dibawa ke kantor Polres Cimahi.
Penyekapan dan penganiayaan ini diketahui oleh tetangga YK dan LF. Mereka mencurigai karena setiap malam selalu terdengar suara jeritan dan tangisan serta suara teriakan marah. Setelah kedua pelaku pergi untuk berbelanja, warga sekitar kemudian menghampiri rumah pelaku dan menemukan korban yang dikunci dari luar di dalam rumah.
Warga dan keamanan RT kemudian membobol pintu masuk untuk mengeluarkan korban dengan luka lebam di wajahnya. Korban mengaku bahwa ia selalu dianiaya dengan tangan kosong bahkan dengan perabotan rumah karena hal sepele. Seperti tidak mencuci tangan saat hendak menggendong bayi, tidak rapi saat menyetrika, dan lupa mematikan saklar air.
Selain itu, pelaku juga selalu membatasi R melakukan aktifitas sehari-hari dan tidak diperbolehkan keluar rumah tapa seizin dari majikannya.
Polisi mengamankan barang bukti peralatan rumah tangga seperti panci, ember, teplon, box penyimpanan alat bayi, centong masak, sapu, kemoceng, dan penitik.
Berdasarkan barang bukti yang cukup sebagaimana pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyekapan dan pengeroyokan terhadap asisten rumah tangga YK dan LF patut mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.