Polisi Ungkap Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di KBB
Selasa, 06 Desember 2022 02:19
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Konferensi pers penangkapan pelaku KDRT di Mapolsek Padalarang. Dok Humas Mapolsek Padalarang.
PADALARANG -- Satreskrim Polsek Padalarang berhasil meringkus satu tersangka terkait penyiram air keras dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi, pada Sabtu, 3 Desember 2022 lalu.
Istri dari pelaku tersebut mengalami luka pada bagian wajah, badan hingga kaki akibat dari siraman cairan keras tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan motif dari tersangka ini bermula dari hubungan rumah tangga yang sudah tidak harmonis.
Saat itu pelaku DAD (31), mengajak korban DSW untuk bertemu membicarakan rumah tangga mereka. Setelah melakukan pembicaraan, pelaku yang emosi akhirnya menyiramkan air keras ke tubuh korban.
"Motifnya tersangka ini tidak mau diceriakan oleh istrinya. Akhirnya mereka bertemu, berbicara sebentar akhirnya terjadilah kejahatan dengan cara tersangka menyiramkan air keras yang dibeli secara online," ujar Imron, pada saat konfrensi pers di Mapolsek Padalarang pada Senin 5 Desember 2022.
Akibat dari siraman air keras suaminya itu, korban hingga saat ini harus dirawat di Rumah Sakit Sakit Al-Ihsan, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, perkara KDRT itu terjadi pada Kamis 1 Desember 2022 lalu, di dekat rumah korban.
Atas kejadian ini tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan yang bisa membahayakan nyawa seseorang.