Polisi Ungkap Aksi Pornografi Mengintip dan Merekam Korban
Jumat, 06 Januari 2023 19:41
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Dok Nadiana Tsamratul Fuadah.
KABUPATEN BANDUNG -- Polresta Bandung gelar jumpa pers kasus pornografi dengan modus pelaku mengintip serta merekam korban dan memperjualbelikan konten tersebut di media sosial, yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat, 6 Januari 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus ini berawal dari adanya warga yang mengeluhkan ke pihak kepolisian bahwa ada warga yang suka mengintip lewat bawah roknya dengan menggunakan handphone. Kemudian videonya diviralkan dan dijual.
"Jadi korban inisian NW (18) pada saat itu sedang berada di toko di Kecamatan Cileunyi pada bulan Oktober 2022. Ketika itu, ia belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada seseorang yang mengambil sesuatu di bawah roknya," kata Kusworo.
Kusworo menambahkan pada tanggal 26 Desember 2022, ada teman korban yang menginformasikan bahwa ada wajahnya dalam video di mana memperlihatkan bagian dalam roknya, kemudian diviralkan.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Bandung dan dilakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih satu minggu, Polresta Bandung mengamankan pelaku dengan inisial AM (51), yang beralamat di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Setelah diamankan dan dilakukan pendalaman, pelaku sudah melakukan modus ini selama satu tahun. Polisi juga mendapati barang bukti yang ada di dalam pc komputer sebanyak 307 foto dan 2.980 video.
Kusworo menuturkan, cara pelaku mengambil video korban adalah handphone tersebut dimasukan ke dalam rok korban, kemudian pelaku berpura-pura menelepon.
"Alat handphone ini dimasukan ke dalam rok korban, kemudian berpura-pura telepon, kameranya menyorot kepada korban sehingga mendapatkan wajah korban juga mendapatkan gambar di balik rok korban.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun, maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 6 miliar rupiah.