Polisi Tetapkan Dua Tersangka Berdendang Bergoyang
Minggu, 06 November 2022 16:19
Reporter : Antara
Dok. ant
JAKARTA -- Penyidik Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik "Berdendang Bergoyang". Festival ini dibubarkan karena menjual kapasitas berlebih dari kapasitas yang diizinkan kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Komarudin menyebut status dua orang yang diperiksa sudah naik menjadi tersangka pada Sabtu 5 November 2022. Penyidikan yang dilakukan polisi ini berawal dari banyaknya korban luka dalam festival Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan pada Sabtu 29 Oktober 2022.
"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Komarudin.
Komarudin mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
"Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," kata Komarudin.
Komarudin melanjutkan, dengan adanya dua tersangka, selanjutnya jumlahnya bisa jadi bertambah dikarenakan proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," kata Komarudin.
Komarudin mengakui panitia penyelenggara dianggap telah lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut. Kapasitas yang melebihi batas itu membuat sejumlah orang mengalami luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," kata Komarudin.
Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.